jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiel yang diajukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.
Perkom tersebut memuat tentang pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai lembaga antirasuah itu.
BACA JUGA: Cerita Penyidik KPK yang Ikut OTT, Menyebut Sejumlah Kasus Besar
MA menilai secara substansial desain peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara telah mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Menurut MA, berdasarkan aturan itu, TWK telah menjadi alat ukur yang objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan.
"Menolak permohonan keberatan hak uji materiel Pemohon I Yudi Purnomo dan Pemohon II Farid Andhika,” bunyi kutipan putusan perkara bernomor 26 P/HUM/2021 yang dilihat dari situs MA pada Kamis (9/9).
Duduk sebagai Majelis Hakim, yakni Ketua Supandi dan masing-masing hakim Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
MA memandang aturan TWK dalam Perkom 1 Tahun 2021 merupakan sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK.
Sebagai persyaratan formal yang diutangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiel, yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.
“Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1 Tahun 2021 yang dimohonkan pengujian, tetapi karena hasil asesmen TWK," bunyi putusan itu.
Lebih lanjut dalam putusan itu, pemohon sendiri yang tidak memenuhi syarat (TMS), sedangkan tindak lanjut dari hasil TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Ketahuan Lagi Begituan di Angkot, Kondisi Bugil Langsung Tancap Gas, Brak!
BACA JUGA: KPK Garap Eks Petinggi PT Jasindo dan BP Migas Terkait Kasus Korupsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke Bareskrim, ICW Minta Atensi Kapolri
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga