Tok, Mufran Imron Divonis 11 Tahun Penjara

Senin, 31 Januari 2022 – 22:39 WIB
Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (31/1). Foto: Antara

jpnn.com, BENGKULU - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu.

Mufran Imron juga dihukum denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

BACA JUGA: Beginilah Penampakan Bripka Bayu Usai Dipecat sebagai Anggota Polri

Dalam sidang tersebut, Mufran Imron dinyatakan terbukti bersalah atas kasus korupsi Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu 2020 sebesar Rp 15 miliar.

Namun, dari total dana tersebut sebanyak Rp 11 miliar lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA: AY sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Dana tersebut dihibahkan ke KONI Provinsi Bengkulu untuk memberangkatkan atlet pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua 2020.

Pada persidangan tersebut, Mufran diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 11 miliar yang sebelumnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA: Bripka Bayu Resmi Dipecat, Seragamnya Dicopot Kapolresta Banjarmasin, Lihat

Namun, jika terdakwa tidak mampu mengganti uang kerugian negara tersebut maka akan diganti dengan kurungan selama 6 tahun penjara.

Selain terdakwa Mufran, mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu Hirwan Fuadi divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan.

Terdakwa Hirwan tidak diminta untuk mengganti kerugian negara Rp 11 miliar karena dinilai hanya menjalankan instruksi Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron pada saat itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kemala Sari mengatakan vonis tersebut sesuai dengan keinginan JPU karena terdakwa Mufran Imron dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Memang kami dari JPU kemarin menuntut 12 tahun, tetapi tadi majelis hakim memutuskan 11 tahun. Menurut kami itu sudah cukup," ujarnya.

Pengacara Mufran Imron, Nediyanto Ramadhan menyebutkan bahwa saat ini pihaknya menerima semua keputusan hakim, terkait banding pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

"Tadi kajian hukumnya kami lihat agak berbeda ya. Dalam sehari dua hari ini kami akan tentukan sikap banding atau tidak. Kami juga akan tunggu dulu apa nanti kata Mufran," sebutnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler