Tok, Rengga Puspa Negara Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Senin, 09 Agustus 2021 – 22:03 WIB
Tiga terdakwa yakni Rengga Puspa Negara, Ali Ferdian, dan Hendro Yuricki saat menjalani sidang dakwaan perkara narkotika di pengadilan negeri Tanjungkarang, Senin (7/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Rengga Puspa Negara, oknum jaksa yang menjadi terdakwa kasus narkoba divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, Senin (9/8).

Majelis hakim yang diketuai Effiyanto memvonis Rengga lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan.

BACA JUGA: Bripka ES Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Sederet Kesalahannya, Kapolres Bilang Begini

“Berdasarkan keputusan yang telah dimusyawarahkan. Memvonis rerdakwa Rengga Puspa Negara dengan kurungan penjara selama tujuh bulan,” katanya, Senin (9/8).

Menurut Efiyanto, putusan itu dikurangi selama masa tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan. “Memerintahkan agar terdakwa Rengga tetap ditahan,” kata dia.

BACA JUGA: Bripka ES Dipecat Secara Tidak Hormat, AKBP Heru Beri Tanda Silang pada Fotonya

Sebelumnya, Rengga didakwa bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah menuntut Rengga 10 bulan pidana penjara.

Menurut JPU Iskandarsyah, terdakwa Rengga dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur sebagai penyalahguna.

BACA JUGA: Habisi Kekasih dengan Cara Sadis, Pathur Rahman Divonis Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

“Untuk itu menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Dan dikurangi selama dalam masa tahanan sementara. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya, Senin (26/7). (ang/wdi/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler