Tok, Sentosa Divonis 9 Tahun Penjara

Selasa, 29 Juni 2021 – 21:21 WIB
Sidang virtual putusan kasus pembunuhan oleh Santosa yang diketuai majelis hakim, Tira Tirtona SH MHum di PN Kayuagung, Selasa (29/6). Foto: diansyah/palpos.id

jpnn.com, KAYUAGUNG - Sentosa, 31, terdakwa kasus pembunuhan divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumsel, Selasa (29/6).

Terdakwa dinyatakan bersalah terbukti menghilangkan nyawa Dedi Irawan warga dusun Penyabungan, Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI.

BACA JUGA: 7 Personel Satresnarkoba Diperiksa Propam, Ini Nama dan Kasusnya

Putusan hakim ketua majelis hakim Tira Tirtona SH MHum dengan anggota hakim Indah Wijayati SH dan Nadia Septiani SH ini, itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Di mana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Abdullah Tauhid SH yang menjerat terdakwa dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana dengan ancaman selama 13 tahun penjara.

BACA JUGA: Mirsa Temui Suami Brondong di Indekos, Tak Lama Terdengar Teriakan Minta Tolong, OMG

“Perbuatan yang memberatkan karena menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum berkeluarga, belum pernah terjerat hukum, tidak berbelit-belit memberikan keterangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ucap mejelis hakim.

Sebelum membacakan vonis, mejelis hakim mengatakan, peristiwa itu terjadi pada, Jumat (19/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Pada saat itu, terdakwa pergi ke rumah Joko yang terletak di dusun Penyabungan untuk mencari kodok dan bertemu dengan korban.

BACA JUGA: Ditinggal Ibu ke Pasar, Bocah 3 Tahun Ditemukan sudah Begini, Kondisi Mengenaskan

“Kemudian korban meminta terdakwa untuk membelikan minuman keras dan dijawab korban bahwa dia tidak punya uang. Korban menjawab lagi dan meminta terdakwa untuk mengambil saja di depan, namun terdakwa menolak dengan berkata, ”kau saja Ded,” kata mejelis hakim.

Lebih lanjut, mendengar hal itu korban marah dan mendorong muka terdakwa sehingga mengakibatkan dia terjatuh. Korban pun melakukan pemukulan hingga harus dipisahkan oleh Joko.

Usai marah-marah korban melarikan diri namun dikejar oleh terdakwa. Kemudian, dia yang melihat ada sebilah parang di dekatnya langsung membacok tangan kanan korban sebanyak satu kali.

Setelah itu, korban mencoba melawan dengan mengeluarkan senjata pisau dari pinggang. Akan tetapi terdakwa kembali membacok ke arah telinga kiri sebanyak dua kali hingga pisau korban terlepas.

Kemudian, karena terluka, korban mengancam akan mengambil pistol terlebih dahulu. Dan ketika dia berbalik, kembali dibacok terdakwa dari belakang hingga menyebabkan dia tewas. Melihat korban tidak benyawa lagi Sentosa melarikan diri.

BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

“Setelah kabur selama dua hari. Pada, Minggu (21/2) sekitar pukul 03.00 WIB dia menelepon orang tuanya untuk dijemput dan menyerahkan diri ke Polsek Pangkalan Lampam,” terangnya. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler