jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rektor Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur, Fasichul Lisan sebagai tersangka.
Sang profesor dijerat tersangka dalam dua kasus sekaligus. Pertama kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair Surabaya tahun 2007-2010. Kedua, ia dijadikan tersangka korupsi peningkatan sarana dan prasarana RS Unair Surabaya 2009.
BACA JUGA: Disindir Jokowi Hobi Buat UU, Begini Reaksi Ketua DPR
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup menetapkan FAS, Rektor Unair 2006-2015 sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (30/3) di kantor KPK.
Yuyuk menjelaskan tersangka sebagai rektor sekaligus kuasa pengguna anggaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan
BACA JUGA: 24 Calon Anggota Kompolnas, Ini Daftar Namanya
Selaku rektor sekaligus KPA, dia juga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait dua proyek tersebut. "Dugaan sementara negara dirugikan Rp 85 miliar dari total nilai proyek Rp 300 miliar," kata Yuyuk.
Akibat perbuatannya, sang rektor dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. "Kami masih akan telusuri keterlibatan pihak lain," tegas Yuyuk. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Demam Pariwisata Cirebon, PT KAI Promo April Holiday
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi PAN: Presiden Tak Boleh Biarkan Aksi Brutal Ini
Redaktur : Tim Redaksi