Tok Tok Tok, Ali Asgar Divonis 13 Tahun Penjara

Jumat, 29 Oktober 2021 – 14:27 WIB
Ilustrasi terdakwa pelaku pembunuhan terhadap istri sendiri divonis 13 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Terdakwa Ali Asgar pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri bernama Halimutas Sa’diyah, divonis 13 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (28/10).

Putusan ini satu tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 14 tahun.

BACA JUGA: Kapolres Sebut Cara Wahyu Membunuh Y Sangat Sadis

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Musleh mengatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA: Lagi, Guru Mengaji Bejat Gagahi Murid, Modusnya Ternyata

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi dengan masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Musleh.

Vonis tersebut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

BACA JUGA: Murid Sedang Praktik Wudu, Guru Mengaji tak Kuat Menahan Nafsu

Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan istrinya meninggal yang semestinya harus dijaga.

Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan anaknya kehilangan ibu.

Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya.

Terdakwa mengakui telah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya di Jalan Adi Sucipto, Rembiga, Selaparang, Kota Mataram pada Sabtu, 17 April 2021 sekitar pukul 01.00 WITA.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa berawal saat dia mendapati istrinya sedang teleponan dengan kata-kata mesra dengan orang lain pada saat berdagang di Jalan Adi Sucipto.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa sempat menasihati istrinya. Hanya saja sang istri yang dinasihati ngeyel dan mengeluarkan kata-kata kotor.

Atas jawaban tersebut terdakwa kemudian emosi dan mengambil pisau yang biasa digunakan membelah buah.

Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menusuk leher korban sebanyak satu kali dan langsung mencabutnya. Istrinya pun meninggal. (der/radarlombok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SP Layani Pelanggannya di Kamar, Keluarga di Dalam Rumah tidak Ada yang Tahu


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler