jpnn.com, DEPOK - Dua oknum polisi bernama Hartono dan Faisal, terdakwa kasus narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (14/5).
Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Iqbal Hutabarat itu, kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti mengedarkan sabu-sabu seberat 37,9 kg.
BACA JUGA: Tok Tok Tok... Syahrul, Zaihiddir, dan Ahmad Jufri Divonis Hukuman Mati
Humas PN Depok, Ahmad Fadil membenarkan, bahwa perkara bernomor 56/Pid.Sus/2020/PN.Dpk atas nama terdakwa Hartono dan Faisal divonis mati.
“Benar, Kamis 14 Mei 2020 sekitar Pukul 13:00 WIB, PN Depok menyidangkan dua perkara tersebut di atas dengan agenda persidangan pembacaan putusan terhadap perkara tersebut,” papar Fadil kepada Radar Depok, Kamis (14/05).
BACA JUGA: Hendri Tewas dengan Kondisi Kaki dan Tangan Terikat, Mayatnya Dibuang di Bengkel Mobil
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya itu, kata Fadil, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan melanggar Pasal 114 Ayat (2), jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pada pokoknya, masing-masing dijatuhi pidana mati ditambah dengan pidana tambahan yaitu mencabut hak komunikasi terdakwa tersebut dengan siapapun, putusan yang sama dijatuhkan terhadap perkara 121/Pid.Sus/2020/Pn.Dpk atas nama terdakwa Muhammad Mahmuji,” paparnya.
BACA JUGA: Diminta untuk Memotivasi Napi, Konselor Ini Malah Berbuat Terlarang di Dalam Lapas
Keputusan Majelis Hakim, tutur Fadil didasari pertimbangan hukum yang telah dibacakan hakim dalam putusannya.
Bahwa pidana mati tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan antara lain jumlah narkotika jenis sabu seberat 37,9 kg.
“Terdakwa Hartono dan Faisal masing-masing adalah anggota kepolisian yang tentunya mengerti hukum dan semestinya menjadi contoh bagi masyarakat.”
“Kemudian mereka merupakan sindikat jaringan narkotika yang besar, yang mana asal mula narkotika jenis sabu-sabu yang mereka dapat adalah berasal dari Batam,” beber Fadil.
Meski begitu, Fadil mengatakan Pengadilan Negeri Depok memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil vonis tersebut.
BACA JUGA: Tok Tok Tok, Asiong Divonis Bebas
“Bahwa terhadap putusan yang dibacakan tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum baik itu oleh para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya.(dhe/pojoksatu.id)
Redaktur & Reporter : Budi