Polisi Akui Laporan Terhadap Caleg Gerindra Telah Dicabut Pelapor

Kamis, 18 Juli 2019 – 17:59 WIB
Partai Gerindra. Foto : JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan, laporan yang sempat dilakukan terhadap mantan calon legislatif dari Partai Gerindra Wahyu Dewanto telah dicabut.

Dengan adanya pencabutan itu, penyidik pun menghentikan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang.

BACA JUGA: Konon Kasus Politik Uang Wahyu Dewanto Caleg Gerindra Sudah Berakhir di Polda

“Untuk laporannya sudah dicabut, penyidik sudah menghentikan penyidikan,” sebut Argo ketika dihubungi, Kamis (18/7).

BACA JUGA : Terlibat Kasus Politik Uang di Pemilu 2019, Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Dicari Polisi

BACA JUGA: Pelapor Cabut Laporan di Polda Metro, Penyidikan Kasus Wahyu Dewanto Dihentikan

Argo pun menuturkan, pencabutan laporan dilakukan oleh pelapor bernama Yupen Hadi yang belakangan diketahui juga politikus Partai Gerindra.

“Pelapor pada 16 Juli 2019 lalu mengirimkan surat permohonan pencabutan laporan polisi ke Polda Metro Jaya,” kata Argo.

BACA JUGA: Si Cantik Keponakan Prabowo Cabut Gugatannya terhadap Gerindra

Usai menerima surat itu, penyidik pun langsung melakukan gelar perkara penghentian penyidikan. Dengan demikian, kasus pun disetop.

BACA JUGA : Konon Kasus Politik Uang Wahyu Dewanto Caleg Gerindra Sudah Berakhir di Polda

Sebelumnya, Wahyu sempat dicari polisi lantaran diduga terlibat kasus politik uang dalam Pemilu 2019 lalu.

Bahkan, polisi mengaku sudah menyebar selebaran berisi pencarian terhadap yang bersangkutan.

Selebaran dibuat pasca tindak lanjut laporan dari YH. Laporan tercatat dengan nomor: LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 01 Juli 2019. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlibat Kasus Politik Uang di Pemilu 2019, Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Dicari Polisi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler