jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan lima penyelenggara pemilu di sejumlah daerah. Keputusan itu merupakan hasil sidang DKPP di Jakarta, Kamis (6/4).
Sedangkan lima penyelenggara pemilu yang diberhentikan adalah Irfansyah (anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi NAD), Hengki Wakei (ketua Panwas Kabupaten Dogiyai, Papua), Rambli Lihawa (anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Motabang, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara), Masri (ketua PPS Tiyuh Penumangan, Tulang Bawang, Lampung), serta Eko Prayitno (PPS Rejo Binangun, Mesuji, Lampung).
BACA JUGA: Sepakat Menambah Anggota tapi Bukan dari Parpol
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap delapan penyelenggara pemilu. Masing-masing satu orang dari KPU Kabupaten Lampung Barat, KPU Kabupaten Manggarai Barat dan Panwas Kabupaten Dogiyai, serta lima orang dari PPS Sinyonyoi Selatan Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat.
Selain itu, DKPP merehabilitasi sejumlah nama baik penyelenggara pemilu yang dinilai tidak melanggar kode etik. Masing-masing lima dari komisioner KPU Lampung Barat, sepuluh orang dari KIP dan Panwaslih Pidie, Aceh, lima komisioner dari KIP Aceh Singkil, dua orang dari Panwas Dogiyai dan seorang komisioner dari KIP Aceh Tenggara.
BACA JUGA: Perppu, Solusi Mengatasi Kebuntuan di DPR
Ketua Majelis Sidang DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan itu bersifat final dan mengikat. Putusan tidak bisa dijadikan objek perkara di pengadilan lain.
“Seseorang yang melanggar kode etik belum tentu melanggar hukum,” pungkas Jimly.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Jimly: Pengusaha Muslim Kini Jadi Minoritas
BACA ARTIKEL LAINNYA... KIP Aceh Tengah Laporkan Ketua Panwaslih ke DKPP
Redaktur : Tim Redaksi