jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono telah bersalah menerima suap Rp 2,3 miliar. Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan untuk eks birokrat kelahiran 13 Juli 1958 itu.
Majelis hakim menilai Tonny terbukti menerima uang suap senilai Rp 2,3 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek Kementerian Perhubungan. "Menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/5).
BACA JUGA: 476 Kepala Daerah Tak Pernah Lapor GratifikasiÂ
Hakim menjelaskan, Tonny pernah bertemu Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan di ruang kerjanya. Pada pertemuan itu, Adi menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM bank atas nama Yongki dan Yeyen.
Pemberian itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau di Kalimantan Tengah dan Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, 2016. Total uang yang diterima Tonny sebesar Rp 2,3 miliar.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Terima Gratifikasi Sajadah Sampai Wine
“Menimbang unsur penerimaan hadiah terbukti sah secara hukum. Terdakwa juga tidak melaporkan pemberian tersebut kepada penegak hukum," tutur hakim.
Selain itu, Tonny terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar dalam pecahan berbagai mata uang. Ada pula berbagai barang yang diterima Tonny dan ditaksir nilai totalnya Rp 243 miliar.
BACA JUGA: Divonis, Terdakwa Korupsi Proyek Kuburan Menangis
Nilai itu merupakan pemberian fisik yang diterima Tonny berupa perhiasan cincin hingga jam tangan. Namun, Tonny sebagai Dirjen Hubla tak pernah melaporkan gratifikasi kepada KPK.
Selain itu, Tonny juga tidak mencantumkan tambahan penerimaan itu dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). “Karena itu majelis meyakini unsur gratifikasi terpenuhi," jelas hakim.
Karena itu, majelis meyakini Tonny terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mendengar putusan majelis hakim, Tonny tidak lama memikirkannya. Dia langsung menerima vonis majelis. "Saya terima," papar Tonny.
Namun, pihak jaksa KPK saat ditanya oleh majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk memikirkan hasil putusan tersebut. "Terima kasih, Yang Mulia. Kami masih pikir-pikir," pungkas jaksa.(rdw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Korupsi, Setya Novanto Mengaku Sangat Syok
Redaktur : Tim Redaksi