Tok! Tok! Tok! Napi Penyebar Foto Panas Anggota Dewan Dihukum 30 Bulan

Kamis, 10 Agustus 2017 – 18:08 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memvonis Mochammad Mansur, 38, terdakwa penyebar foto panas anggota DPRD Tulangbawang dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Sebelumnya, dia diajukan ke persidangan dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Hakim menjatuhkan hukuman selama 16 tahun penjara.

BACA JUGA: Please, Pertahankan Pulau Betuah!

Dalam sidang kemarin (9/8), majelis hakim yang diketuai Aslan Ainin menyatakan, Mochammad Mansur melanggar pasal 45 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya data informasi elektronik yang mengandung unsur kesusilaan," kata Aslan.

BACA JUGA: Dor! Dor! Dua Tersangka Curanmor Ambruk Ditembak Polisi

Mochammad Mansur juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dalam kasus ini, hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan dakwaan primair.

Hakim menyatakan, Mansur terbukti menyebarkan konten pornografi berupa foto-foto Er, anggota DPRD Tuba, ke media sosial facebook dan aplikasi sosial Line. Ini dilakukan saat dia menjalani hukuman di Lapas Rajabasa.

BACA JUGA: Fantastis, Dana Desa untuk Lampung Mencapai Rp 1,9 Triliun

"Berdasar fakta hukum, terdakwa Mansur sekira tahun 2016 masuk ke akun facebook milik korban dan mengunggah foto korban yang memuat kesusilaan," sebut hakim.

Kasus ini bermula ketika Mansur menjalin hubungan dekat dengan Er. Lantas Mansur meminta Er mengirimkan foto nyaris tanpa busana melalui ponsel.

”Terdakwa juga pernah melakukan video call melalui aplikasi Line. Tanpa sepengetahuan saksi korban, terdakwa meng-capture video call itu. Padahal korban tidak pernah memberikan foto selain kepada terdakwa," kata jaksa Sabiin.

Lalu pada Maret 2016, Mansur meminta email dan password facebook Er. Karena sudah menjalin hubungan dekat, dia memberikannya. Lantas pada Oktober 2016, Mansur memposting lima foto pribadi milik Er melalui akun facebook dan Line.

”Sebelum tersebarnya foto yang mengandung unsur kesusilaan, korban pernah mendapat ancaman bahwa terdakwa akan menyebarkan foto-foto tersebut ke media sosial," sebut jaksa. Ini dilakukan Mansur lantaran sakit hati Er memutuskan hubungan asmaranya.

Sementara pengacara Mansur, Yudo Priyatno mengatakan, kliennya dan Er memang memiliki hubungan khusus. Perkenalan terjadi saat Er menjenguk rekannya yang menjalani hukuman di Lapas Rajabasa. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui telepon.

”Korban janjikan menikah, tetapi dia memutuskan hubungan dengan klien kami dan tidak bisa dihubungi," kata Yudo.

Yudo melanjutkan, dalam kasus ini Mansur merasa dirugikan. Sebab dia sudah memberikan uang hingga Rp226 juta. ”Saat itu, klien kami memberikan uang karena korban akan membuka usaha dengan janji menikah dengannya. Namun kemudian, hubungan tersebut diputuskan,” kata dia. (nca/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... GPN Bandar Lampung Dipusatkan di Tugu Adipura, Nih Antusiasmenya!


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler