Tok Tok Tok... Penjara Seumur Hidup untuk Pak Dosen Pembunuh Istri

Selasa, 08 Maret 2016 – 23:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dr Ilmul Khaer yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan. Majelis menyatakan dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang itu terbukti menghabisi istrinya sendiri.

Pada persidangan Selasa (8/3), majelis hakim PN Padang yang dipimpin oleh Badrun Zaini menyatakan bahwa Ilmul telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri, Yulia Sartika. Perbuatannya memenuhi unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: HEBOH! Makhluk Menyeramkan Leak Ditangkap di Bali, Tapi...

“Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," kata Badrun Zaini di dampingi hakim Sri Hartati dan Yose Ana Roslinda.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan agar majelis menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara ke Ilmul.

BACA JUGA: Demi GMT, si Cantik ini Setia Dampingi Menteri Arief

Seperti diketahui, Yulia ditemukan tewas pada 5 April 2015 di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Motif Ilmul menghabisi Yulia diduga karena kecemburuan.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Bocah SMP yang Urus Kakek Lumpuh dan Paman "Gila" Bercita-cita...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduuh...Jembatan di Tagerang Ini Bikin Negara Rugi Rp 12 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler