jpnn.com, PADANG - Majelis hakim akhirnya memvonis Xaveriandy Susanto empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Jamat (9/6).
Xaveriandy Susanto dinyatakan oleh majelis hakim terbukti menyuap oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Selain itu, Susanto juga didenda Rp 100 juta.
BACA JUGA: Resmi Tersangka, Jaksa dan Penyuap Dibawa ke Jakarta
”Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata hakim ketua Yose Ana Roslinda didampingi hakim anggota Mahyudin dan Elysiah Florence, saat membacakan amar putusannya seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Majelis hakim menilai terdakwa Xaveriandy Susanto terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Inilah Kabar Terkini Jaksa yang Kena OTT di Pesta Perpisahan Kajati Bengkulu
Dalam putusannya majelis hakim menyebut, terdakwa Xaveriandy Susanto terbukti menyerahkan uang kepada terdakwa Farizal sebesar Rp 440 juta, dalam beberapa tahap.
Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk pengurusan proses hukum gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sedang dijalani oleh terdakwa Xaveriandy Susanto di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
BACA JUGA: Jaksa Tangkapan KPK di Bengkulu Langsung Jadi Tersangka
Saat itu Farizal bertindak sebagai jaksa yang menangani perkara tersebut.
Selain itu majelis hakim juga menilai Sutanto tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusannya majelis hakim juga mengenyampingkan nota pembelaan (pledoi) tentang poin justice collaborator yang diajukan Xaveriandy Sutanto.
Hakim menilai justice collaborator hanya bisa diajukan oleh orang yang terkait pidana, namun bukan pelaku utama. Sementara terdakwa Xaveriandy Susanto dinilai sebagai pelaku utama.
Usai mendengarkan vonis tersebut terdakwa yang didampingi penasihat hukum (PH) yakninya Defika Yufiandra bersama tim, mengaku pikir-pikir sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pikir-pikir.
Sebelumnya JPU dari KPK menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 4 bulan.
Dalam dakwaan JPU KPK dijelaskan, terdakwa Xaveriandy Susanto, memberikan uang kepada Farizal beberapa tahap, jumlah keseluruhannya Rp 440 juta. Hal ini bertujuan untuk mengurus perkaranya kasus peredaran gula tanpa SNI seberat 30 ton di Kota Padang.
Uang tersebut digunakan Farizal untuk meringankan hukuman, serta pembuatan nota keberatan terhadap dakwaan (eksepsi). Sebagian besar pemberian uang itu terjadi di rumah Farizal, di Lubuk Minturun, Kecamatan Kototangah.
Penyerahan uang dilakukan beberapa kali. Pertama untuk kepentingan penahanan total uang Rp 55 juta. Rinciannya, pertama diserahkan sebesar Rp 20 juta, lalu Rp 15 juta, dan terakhir Rp 20 juta. Penyerahan uang dilakukan dengan cara meletakkan di halaman depan rumah terdakwa Farizal.
Selanjutnya, untuk pengurusan perkara di pengadilan Xaveriandy Sutanto memberikan uang sebesar Rp 150 juta. Uang itu diterima pada 3 Agusutus 2016 sekitar pukul 22.00.
Kemudian untuk pengurusan pembuatan nota keberatan (eksepsi) dilakukan melalui komunikasi yang dilakukan dengan Farizal di gudang gula milik Xaveriandy Sutanto, di kilometer 22 By Pass Padang. Pada saat itu juga dibahas tentang peringanan tuntutan.
Dalam pertemuan tersebut Farizal menyebutkan dirinya akan memberi tuntutan ringan berupa hukuman percobaan. Untuk hal itu Xaveriandy Sutanto diminta menyiapkan uang sebesar Rp 200 juta.
Penyerahan uang Rp 200 juta itu dilakukan dalam tiga transaksi. Pertama diserahkan sebesar Rp 50 juta, lalu Rp 10 juta, dan terakhir Rp 140 juta.
Penyerahan uang Rp50 juta dilakukan pada 12 Agustus 2016 melalui seseorang bernama Loli Vianda di BNI Cabang Veteran, Padang. Kemudian penyerahan uang Rp 10 juta dilakukan di mini market Tanaka Mart Jalan Kampung Kelawi Nomor 88 Padang, pada 7 September 2016.
Lalu penyerahan terakhir di mini market yang sama pada 7 September 2016 sekitar pukul 21.30. Uang tersebut dimasukkan dalam kardus dan diletakkan di pinggir jalan.
Selain itu disebutkan di luar kepentingan-kepentingan tersebut Xaveriandy Sutanto juga pernah menyerahkan uang lainnya sebesar Rp 35 juta. Dalam kasus tersebut Xaveriandy Sutanto berstatus sebagai terdakwa, dan Farizal berstatus sebagai ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). (cr18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT Sasar Jaksa, Anak Buah Prabowo Malah Mengkritik KPK
Redaktur & Reporter : Budi