jpnn.com - TARAKAN - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tarakan pada 2016 akhirnya diputuskan. Wali Kota Tarakan Sofian Raga menetapkan UMK sebesar Rp 2.723.388 per bulan. Angka ini diperoleh melalui pertimbangan banyak faktor.
Kami mempertimbangkan bagaimana dampak nantinya. Bagaimana jika kita menentukan UMK yang cukup tinggi atau rendah, kami juga mempertimbangkan kebijakan ekonomi selanjutnya. Jadi tidak hanya semata-maat menemukan angka lalu selesai begitu saja,” kata staf Bagian Ekonomi Pemkot Tarakan Retno.
BACA JUGA: Rusuh Lapas: Dua Tewas di Lapas, Dua di Teuku Umar, Puluhan Orang Luka-luka
Tentang rumus yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 di Pasal 44, ada pengkaji UU dalam tim perumus UMK Tarakan. Di pasal 47 ayat 4 juga dalam PP 78 tersebut, jelasnya, penentuan UMK juga harus memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. “
Di situ kami mempertimbangkan produktivitas Tarakan saat ini, angkatan kerja, pengangguran, pertumbuhan ekonomi Tarakan dan faktor lain yang mempengaruhi daya beli masyarakat juga,” tegas Retno. (asm/jos/jpnn)
BACA JUGA: Rusuh Lapas Kerobokan, Petugas: Saya Tidak Kuat Melihat Bentrok Itu
BACA JUGA: Berkas Politikus Golkar Kalteng Bolak-balik di Penegak Hukum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusuh Lapas Kerobokan Karena Ada Informasi yang Bocor
Redaktur : Tim Redaksi