Kini Jadi Pesakitan, Setnov Curigai Johannes Marliem

Jumat, 13 April 2018 – 17:42 WIB
Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setya Novanto yang kini menjadi pesakitan kasus e-KTP merasa dijebak oleh Direktur Biomorf Mauritius Johannes Marliem. Mantan ketua umum Golkar itu menuding Marliem sengaja merencanakan pertemuan dengannya, untuk kemudian merekamnya.

"Sejak awal saudara Johannes Marliem dengan maksud tertentu telah dengan sengaja menjebak saya dengan merekam pembicaraan pada setiap pertemuan dengan saya," kata Novanto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (13/4).

BACA JUGA: Polri Ikuti Apa pun Perintah Jokowi soal Novel Baswedan

Inikah Arloji Rasuah dari Marliem untuk Papa Novanto?

Mantan ketua DPR RI itu menyesal setelah bertemu dengan salah satu pengusaha e-KTP yang memberinya hadiah ulang tahun berupa jam tangan mewah Richard Mille tersebut. Novanto menuturkan, kesediaannya ditemui pihak-pihak yang merencanakan e-KTP karena didasari iktikad pertemanan.

BACA JUGA: Setya Novanto: Sungguh Menyakitkan Dicap Koruptor

"Jika saja saya tidak bersedia ditemui Andi Agustinus, Irman dan Diah Anggraeni di Hotel Gran Melia, mungkin saja saya tidak akan pernah terlibat jauh dalam proyek e-KTP yang telah menyeret saya hingga duduk di kursi pesakitan ini," ungkapnya.

Baca juga: Terdakwa e-KTP Berkicau, Asal Arloji Mewah Setnov Terungkap

BACA JUGA: Setnov Mengaku Punya Banyak Tanggungan Anak Tak Mampu

Padahal, sambung Novanto, jabatannya pada periode 2009-2014 tidak berhubungan dengan proyek e-KTP. Karena itu Novanto juga membantah tudingan menerima uang maupun barang dari proyek e-KTP.

"Faktanya, uang tersebut terbukti berpindah tangan ke pihak lain, bukan kepada saya," tegasnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengajukan tuntutan ke majelis hakim agar menghukum Novanto dengan penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti senilai USD 7,435 juta. JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak politik pria yang beken disapa dengan panggilan Setnov itu.

JPU meyakini Novanto telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Perbuatannya merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.(rdw/JPC)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Tua dan Sakit-sakitan, Novanto Minta Dihukum Ringan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler