Tok Tok Tok, Yelnazi Rinto Divonis 7 Tahun Penjara

Sabtu, 06 Februari 2021 – 08:56 WIB
Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Padang, pada Jumat (5/2). (Antarasumbar/Fathul Abdi)

jpnn.com, PADANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, Sumatera Barat menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara untuk Yelnazi Rinto, terdakwa kasus penyelewengan uang infak Masjid Raya Sumbar serta korupsi sejumlah anggaran lain.

Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Yose Ana Roslinda dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (5/2).

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Laskar FPI Cuma 15 Menit, Tok Tok Tok!

Yelnazi Rinto sendiri merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, menjatuhkan pidana selama tujuh tahun," kata hakim Yose Ana Roslinda membacakan amar putusan.

BACA JUGA: Setelah Terlibat Asusila dengan Oknum DPRD, Mbak EK Kena Kasus Lagi, Duh

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda untuk Yelnazi Rinto sebesar Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.754.979.804.

Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka hartanya terdakwa akan disita dan dilelang.

BACA JUGA: Rizieq Shihab dan Munarman Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," tegasnya.

Majelis Hakim memvonis terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan kesatu primer, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.754.979.804.

Dalam pertimbangan hakim disebutkan hal yang memberatkan bagi Yelnazi Rinto adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah mengambil uang Masjid Raya Sumbar.

Menanggapi vonis itu terdakwa Yelnazi Rinto yang didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Padang Rifiena Nadra Cs, menyatakan sikap pikir-pikir.

Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Pitria Erwina.

Perkara yang menjerat Yelnazi Rinto adalah dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah dana lainnya.

Pertama adalah Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 799,1 juta.

"Terdakwa mentransfer uang dari rekening Biro ke sejumlah rekening, seolah-olah untuk membayar kegiatan Biro," kata jaksa.

Kedua adalah uang infak atau sedekah jemaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 dengan anggaran sebesar Rp 857,7 juta.

Ketiga adalah uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp 250 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi.

Terakhir uang sisa dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) 2018 sebesar Rp 98,2 juta yang juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan terdakwa itu disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.754.979.804, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Sumbar Nomor:11/INS-Kasus/VII.2020 Tanggal 28 Juli 2020.

Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan bahwa perbuatan terdakwa yang menyelewengkan sejumlah anggaran itu karena rangkap jabatan bendahara yang diemban.

Sebab, Yelnazi Rinto juga menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar sejak Januari 2010 hingga April 2019.

Kemudian, dia menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar pada 2014-2019, Bendahara UPZ Tuah Sakato, dan sebagai pemegang kas PHBI Sumbar 2013-2017.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler