Tok Tok Tok..Bang Ipul Divonis Tiga Tahun Bui

Selasa, 14 Juni 2016 – 16:53 WIB
Saipul Jamil. Foto Gilang/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pendangdut Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara. Pria yang karib disapa Ipul itu dinilai terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Ipul dinyatakan melanggar pasal‎ 292 KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap orang yang belum dewasa dari jenis kelamin sama, yang diketahui atau patut diduga belum dewasa," kata ketua majelis hakim Ifa Sudewi saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6).

BACA JUGA: Bang Ipul Sampaikan Harapannya di Depan Majelis Hakim

Dalam memberikan putusan, majelis hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal ‎yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa membuat korban DS trauma.

Di mana saat kejadian korban belum dewasa, perbuatan tidak pantas dilakukan oleh public figure, yang seharusnya menjadi panutan dari penggemar.

BACA JUGA: Saipul Jamil Bawa-bawa Asma Allah

"Untuk hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, di dalam persidangan saksi korban telah memaafkan terdakwa, dan saksi korban sudah hidup normal," ‎‎ucap Ifa.

Putusan untuk Ipul lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut ‎mantan suami Dewi Perssik itu dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.‎ Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ipul melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Hadapi Vonis, Bang Ipul Diserbu Pengunjung

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkosa ART Cilik, Polisi Itu Juga Ancam Tembak Kakak Korban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler