Tokoh Masyarakat Minta Peresmian BIS Digelar Terbatas, Khawatir Penyebaran Covid-19

Minggu, 08 Mei 2022 – 22:37 WIB
Banten International Stadium (BIS). Dok Instagram Dinas Perkim Prov Banten.

jpnn.com, SERANG - Pemprov Banten berencana menggelar peresmian Banten International Stadium (BIS) pada Senin (9/5) besok. Peresmian itu akan digelar secara besar-besaran.

Juru bicara Satgas Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito mengatakan kegiatan yang melibatkan banyak orang itu berpotensi menimbulkan gelombang baru penyebaran virus corona.

BACA JUGA: Puluhan Orang Baduy Datangi Rumah Kapolda Banten, Keluhkan Lahan dan Menhut

"Gelombang baru Covid-19 akan muncul apabila ada varian baru yang menular di tengah masyarakat," Profesor Wiku kepada wartawan, Minggu (8/3).

Menurut dia, Indonesia masih berstatus pandemi Covid-19. Sehingga kegiatan yang melibatkan orang banyak di masa pandemi harus disesuaikan dengan level PPKM daerah.

BACA JUGA: Pemprov Banten Menerapkan WFH untuk ASN

"Tentu saja tetap menerapkan prokes agar kegiatan aman terhadap penularan Covid-19," kata dia.

Sejumlah tokoh mendesak Pemprov Banten menunda peresmian BIS yang akan dilakukan secara besar-besaran. Mereka menilai seremoni besar-besaran itu bisa menjadi contoh buruk dalam penanganan Covid-19.

BACA JUGA: Pemprov Banten Gandeng KPK untuk Menagih Pajak

“Kenapa peresmian harus terburu-buru dan dilakukan secara besar-besaran. Saat ini pandemi Covid-19 belum usai," ujar Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada kepada wartawan.

Uday menyatakan pemerintah pusat sendiri mewaspadai munculnya kembali penyebaran Covid-19 usai Lebaram. Untuk itu program nasional WFH (Work From Home) kembali dihidupkan usai arus balik mudik 2022.

"Anehnya Pemprov Banten seakan tak peduli, malah membuat acara besar-besaran besok yang potensial muncul kerumunan massa ribuan orang," tutur Uday.

Uday juga menyoroti status Kota Serang yang masih dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 10/2022 tentang PPKM level 3,2,1 dan Instruksi Mendagri Nomor 18/2022.

"Kota Serang masih berada di level 3. Kenapa Pemprov Banten tak mengindahkan aturan pemerintah pusat," ujar Uday.

Salah satu tokoh masyarakat Banten, KH Embay Mulya Syarief juga menyatakan hal serupa. Dia pun mendesak Pemprov Banten bisa memberikan contoh yang baik dalam penanganan Covid-19.

Dia meminta peresmian BIS cukup dihadiri secara terbatas saja, tak perlu mengundang publik secara besar-besaran.

“Kalau nanti muncul klaster Covid-19 baru bagaimana? Ini kok pemerintah daerah tak taat aturan dan mengorbankan masyarakat," kata pengasuh Ponpes Tahfidz Daarul Hamiid Banten. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dubes Arab Saudi Tawarkan Kerja Sama dengan Pemprov Banten


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler