Tok… Tok… Tok… Gugatan SP3 Ditolak Hakim

Rabu, 09 November 2016 – 03:15 WIB

jpnn.com - PEKANBARU - Majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan, yang diajukan Ferry terhadap terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 15 perusahaan oleh Polda Riau di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (8/11). 

Ada beberapa poin yang mendasari hakim tunggal Sorta Ria Neva m

BACA JUGA: Sabar Yes, Pemadaman Bergilir Berlangsung Seminggu

Di antaranya permohonan pra peradilan tidak memenuhi persyaratan hukum untuk mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) dalam perkara tersebut. 

Hakim juga menilai permohonan pra peradilan yang diajukan Ferry bersama 10 orang advokat SP3 lainnya tidak dapat diterima. 

BACA JUGA: Kabar Buruk untuk PNS dan Honorer soal Tunjangan serta Gaji

Disamping itu Hakim juga sempat menjabarkan bahwa pemohon dalam hal ini Ferry wajib menyampaikan somasi atau notifikasi ke PN Pekanbaru dalam jangka waktu 60 hari.

"setelah hakim mencermati seluruh bukti awal dan keterangan saksi pemohon, hakim tidak menemukan adanya notifikasi atau somasi selama 60 hari kerja sebelum adanya gugatan," terang Hakim Sorta Ria Neva seperti diberitakan Raiu Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: PSK Bakal Dapat Dana Jutaan, Ini Perinciannya

Usai persidangan, perwakilan kuasa hukum Ferry, yakni Mayandri SH mengatakan bahwa pihaknya akan memplejari kembali keputusan hakim yang menolak gugatan yang diajukan oleh kliennya.

"ini belum berakhir. Perjuangan untuk membuka kembali SP3 ke 15 perusahaan tersebut sebetulnya baru dimulai," tuturnya kepada wartawan usai mengikuti persidangan.

Soal langkah kedepan, ia mengatakan akan kembali berembuk bersama 10 orang advokat yang tergabung kedalam tim advokat SP3. 

Yang mana, besar kemungkinan gugatan atas terbitnya SP3 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla akan kembali dilayangkan. 

Soal adanya gugatan yang diajukan pihak lain, yakni pihak Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau bersama Jikalahari ia berharap gugatan yang diajukan dapat dikabulkan. 

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Riau AKBP Denny Siahaan SH usai persidangan sedikit irit bicara. 

Ketika ditanyai wartawan ia hanya tersenyum-senum dan menyampaikan bahwa menerima keputusan dari hakim.

“Kan sudah dengar tadi kan. Tadi hakim sudah memutuskan,"ujarnya sambil berjalan keluar ruangan sidang.

Ia mengaku siap jika nantinya pihak pemohon akan mengajukan gugatan kembali. Termasuk jika ada pihak lainnya, seperti LSM dan NGO yang berniat untuk mengajukan pra peradilan atas terbitnya SP3 tersebut.

"kami siap. Kapanpun kami akan siap,"tambahnya.

Disisi lain Wakil Koordinator Jikalahari Made Ali mengaku sedikit kecewa atas keputusan penolakan tersebut."hakim harusnya memenangkan gugatan Ferry. Sebab hakimnya bersertifikat lingkungan hidup,"ujarnya menjawab pertanyaan Riau Pos.

Memang pihaknya bersama Walhi Riau juga telah memasukan gugatan. Namun hanya 1 perusahaan saja dari ke 15 perusahaan yang di SP3 kan. 

Yakni PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang dalam jadwalnya akan digelar sidang pertama pada tanggal 14 November mendatang. Sisanya, sebut Made sedang dalam penyusunan untuk dilayangkan gugatan. 

"Kami juga sudah masukan gugatan. Jadwalnya juga sudah keluar yakni p ada tanggal 14 November mendatang. Ya kita lihat aja nanti,"tutur Made.(nda/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! Terlambat Sehari, Wajib Bikin SIM Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler