jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Persatuan Pemilik dan Pengemudi Angkot Bandar Lampung (P3ABL) terus menyuarakan penolakan terhadap keberadaan ojek online.
Kemarin, untuk kali kesekiannya, seluruh angkutan kota (angkot) menggelar aksi mogok.
BACA JUGA: Gajah Liar Masuk Dusun, Perkebunan Warga Diacak-acak
Aksi itu digelar untuk menyoroti masalah perizinan ojek online.
Sejak pukul 09.00 WIB, Tugu Adipura, Enggal, Bandarlampung, telah ramai oleh kehadiran awak angkot. Dalam aksi damai itu, anggota P3ABL sepakat untuk tak membawa seluruh angkot.
BACA JUGA: Vonis Kurir Ganja 17 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
Ketua P3ABL Daud Rusli mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan keberadaan angkutan online seperti Grabcar, Gocar, atau Uber Mobil karena telah memiliki dasar hukum yang jelas.
’’Kami hanya mempertanyakan izin dari ojek online. Kan dalam aturan yang lama dan Permenhub 108 yang baru juga tidak ada. Tetapi, mereka tetap beroperasi," keluh Daud.
BACA JUGA: UMP Lampung Dua Terbawah Sumatera
Dijelaskan, dalam Permenhub Nomor 108/2017 yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak mencantumkan ojek sebagai salah satu jenis angkutan online.
Terlebih ojek online juga dinilai telah melewati wilayah operasional angkot di jalan protokol Bandarlampung.
Menurut Daud, ojek online termasuk ilegal, berbeda dengan angkutan online. Meskipun saat ini masih banyak daerah yang memperbolehkan kendaraan roda dua untuk beroperasi.
’’Kalau ojek online beroperasi di sekitar pemukiman warga, kami mungkin tidak mempermasalahkannya. Tetapi sekarang kan sudah merusak ke mana-mana, masuk jalan umum. Sekarang malah banyak yang operasi di jalan protokol," terangnya.
Senada, Nelson Rumanof selaku Ketua Dewan Pembina P3ABL juga mempertanyakan legalitas dan SOP ojek online. Tidak itu saja, Nelson juga mempertanyakan dasar perekrutan mitra untuk ojek online. Karena selama ini, ojek online dinilai banyak bergesekan dengan ojek pangkalan dan angkot.
“Ini untuk menjaga Bandarlampung tetap kondusif ke depannya. Apalagi sudah kita ketahui bersama, Wali Kota (Herman H.N.) sudah mengatakan mereka tak berizin," tukasnya seraya mengaku mendukung rencana pemerintah dalam hal ini Mentri Perhubungan merevisi UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, massa bergerak menuju kantor Go-Jek. Disana, puluhan polisi dari Polresta Bandarlampung telah siaga. Di sana, massa sempat berorasi dan menyanyikan sejumlah yel-yel. Namun tidak ada satupun manajemen Go-Jek yang menerima. Massa pun sepertinya tidak berkeinginan untuk menemui perwakilan Go-Jek.
Massa lantas bergerak ke Polresta Bandarlampung. Awalnya mereka hendak mengadukan permasalahan tersebut ke Polresta. Beberapa perwakilan yang hadir ke Polresta Bandarlampung meminta penjelasan mengenai status ojek online yang kini sudah menyebar ke pelosok kota.
Ketua P3ABL Daud Rusdi yang mewakili para pendemo meminta agar kantor ojek online ditutup dan tidak boleh beroperasi lagi. Sebab, dirinya mengklaim keberadaan ojek online tersebut ilegal. "Kami minta ojek online tidak boleh beroperasi lagi, karena keberadaannya ilegal, kami minta ditutup," kata Daud Rusli, saat menyambangi Mapolresta Bandarlampung, kemarin (2/11).
Dia meminta aparat bersikap tegas agar perselisihan tidak meruncing. "Kalau memang seperti ini terus bakal ribut terus. Kami nggak mau ada korban lagi," katanya.
Sementara Kabagops Polresta Bandarlampung Kompol Sarpani mengatakan, pihak kepolisian tidak bisa berbuat banyak karena kebijakan dan regulasi serta kewenangannya ada di Pemerintah Kota Bandarlampung. "Kami hanya bisa mengimbau dan mengawal agar jangan sampai ada keributan. Kalau ada tindak pidana pukul memukul, kami tindak tegas," tegasnya.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung mengatakan, kepolisian ketika bertindak, harus memiliki dasar dan aturan yang jelas. Jika, ada aturan yang mengikat bahwa keberadaan ojek online tidak boleh beroperasi di Bandarlampung, tentu pihaknya akan mengambil sikap tegas.
"Kalau operasional ojek online kan sudah ada di pusat. Nah, untuk keberadaan kantor ojek online di Bandarlampung, kami tidak bisa menyegelnya, karena tidak ada Perda (Peraturan Daerah) atau Perwali (peraturan wali kota) yang mengatur tentang keberadaan ojek online di Bandarlampung.
“Kalau memang ada aturannya tidak boleh ojek online beroperasi di Bandarlampung, kami akan tutup kantor itu. Yang jadi permasalahan adalah tidak ada aturannya. Karena kami pihak kepolisian bertindak atas peraturan yang ada," paparnya.
Aksi berlangsung hingga sore hari. Guna membantu warga, Polresta Bandarlampung menerjunkan 200 personil. Selian itu, aparat juga mengerahkan dua unit truk dan dua unit bus serta 20 kendaraan patroli untuk melayani masyarakat yang kesulitan sarana transportasi.
Untuk aplikasi, baik Gocar, Grabcar atau Uber masih terlihat beroperasi. Namun dari pantauan aplikasi, jenis ojek online terpantau sepi.
Diketahui, sejak mulai dioperasikannya transportasi online Go-Jek pada Februari lalu gejolak mulai muncul. Sejak kurun waktu tersebut, P3ABL telah beberapa kali menggelar aksi mogok sebagai bentuk penolakan mereka terhadap keberadaan ojek online. (rma/c1/fik)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah, Baru Saja Bebas, Remaja Ini akan Masuk Penjara Lagi
Redaktur & Reporter : Budi