Mantan Sesditjen Depnakertrans Tolak Dakwaan
JAKARTA - Mantan Sesditjen Bina Pendagri di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Bachrun Effendi menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadikan dirinya terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan di Depnakertrans.
”Kami melihat dakwaan JPU kabur dan cacatMakanya kami menolak dakwaan kepada klien kami, Bachrun Effendi,” cetus Penasihat Hukum Bachrun, Syamsul Huda di Pengadilan Tipikor pada agenda eksepsi, Rabu (17/12).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Moerdiono, dengan JPU Girsang dkk, pengacara Bachrun Effendi meminta kepada majelis hakim untuk memberikan putusan sela (vonis) dengan amar menolak dakwaan JPU dan membebaskan Bachrun dari dakwaan.
”Ketidakcermatan jaksa dalam menerapkan pasal 3 dan pasal-pasal lainnya hingga mengikutsertakan klien kami adalah tidak masuk akal,” bebernya kepada wartawan
BACA JUGA: Oknum Depkeu Kecipratan rp450 Juta
Bachrun melimpahkan semua tanggung jawab proyek kepada Pimpro Taswin Zien.Sebaliknya, pada dakwaan sehari sebelumnya, pimpinan proyek (pimpro) peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan di Depnakertrans, Taswin Zien, mengakui telah memberikan sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi tersebut
”Ya pak, benar saya ada berikan sejumlah uang kepada pak Bagindo (pada 15 Pebruari sebesar Rp600 juta, dan pada 22 Pebruari sebesar Rp1,1 miliar)
BACA JUGA: Bupati Yapen Waropen Diancam 20 Tahun
Itu atas perintah pak Bachrun (Bachrun Effendi, Sekretaris Dirjen Depnakertrans),” aku Taswin mengaminkan pertanyaan penuntut umum KPK tentang dirinya memberikan sejumlah uangBACA JUGA: Bupati Yapen Waropen, Korupsi Rp8,8 M
Terdakwa Failani Darmawan menolak keterangan saksi.(gus/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Papua Pencari Suaka Pilih Pulang
Redaktur : Tim Redaksi