BACA JUGA: Bupati Yapen Waropen Diancam 20 Tahun
jpnn.com -
”Terdakwa secara bertahap telah menggunakan dana yang bersumber dari DBH-PBB maupun DBH-SDA sejumlah Rp695.400.000, yang tidak dianggarkan dalam APBD 2006 kabupaten Yapen Waropen untuk diberikan secara tunai kepada orang lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan Bantuan Langsung kepada Masyarakat,” bebernya
Diungkap JPU, pada 20 Pebruari 2006 untuk keperluan jasa pengurusan keuangan di Departemen Keuangan sejumlah Rp100 juta
BACA JUGA: Bupati Yapen Waropen, Korupsi Rp8,8 M
BACA JUGA: Warga Papua Pencari Suaka Pilih Pulang
“Dan pada 23 Pebruari 2006 untuk keperluan jasa pengurusan keuangan Departemen Keuangan sejumlah Rp350 juta,” bebernya.(gus/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Pertanyakan Sikap Bapepam
Redaktur : Tim Redaksi