BACA JUGA: Bupati Yapen Waropen, Korupsi Rp8,8 M
Menurut JPU KPK Sarjono Turin dkk, Terdakwa Daud Solleman melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU N0 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidanajpnn.com -
Perbuatan Terdakwa diancam 20 tahun bui karena menggunakan rekening pribadi memasukkan dana APBD Yapen Waropen
BACA JUGA: Warga Papua Pencari Suaka Pilih Pulang
”Terdakwa menyalahgunakan kewenangan selaku Bupati yaitu melakukan penarikan secara tunai DBH-PBB dan DBH-SDA untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD Yapen Waropen tahun anggaran 2006 dan memerintahkan untuk melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengakibatkan kerugian negara, cq pemerintah daerah Yapen Waropen sebesar Rp8,8 miliar,” beber JPU SarjonoAliran salah alamat itu diketahui dari Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP), nomor SR-1162/D6/1/2008
BACA JUGA: Polisi Pertanyakan Sikap Bapepam
”Terdakwa Daud Solleman Betawi melakukan penarikan tunai sebesar Rp15,2 miliar dikurangi setoran dari penarikan sebesar Rp6,9 miliarJadi, jumlah kerugian keuangan negara/daerah karena uang itu digunakan langsung oleh Daud Solleman Betawi sebesar Rp8,3 miliar,” paparnya.Selain itu, kata Sarjono, ada juga penggunaan dana agropolitan penggunaan uang melalui pembayaran biaya pencanangan agropolitan sebesar Rp500 juta“Jadi total kerugian negara capai Rp8,8 miliar,” cetusnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Tantang Kuasa Hukum Muchdi
Redaktur : Tim Redaksi