Tolak Dana Hibah Tunjangan Guru Honorer Swasta Jakarta

Senin, 04 Desember 2017 – 06:47 WIB
Seorang honorer K2 menangis saat aksi unjuk rasa menuntut diangkat jadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Serikat Guru (SEGI) Jakarta menolak mekanisme dana hibah tunjangan guru honorer swasta di ibu kota.

Walaupun begitu kedua organisasi profesi itu mengapresiasi niat baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menyejahterakan guru honorer di sekolah-sekolah swasta.

BACA JUGA: Pemerintah Didorong Buka Keran Rekrutmen Guru Honorer Lagi

Apalagi dengan berniat memberikan tunjangan sebesar Rp 500 ribu/bulan.

"Semua guru di DKI Jakarta selayaknya diberi kesejahteraan. Namun, niat baik saja tidak cukup, ketika Pemprov DKI Jakarta mengabaikan aturan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Niat baik ini mesti melalui cara yang adil, sesuai dengan aturan dan berbasis data yang jelas," tutur Heru Purnomo, Sekjen FSGI.

Kalau untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer di DKI Jakarta, maka FSGI dan SEGI Jakarta sangat mendukung.

BACA JUGA: Jokowi Restui Usulan Menaikkan Dana BOS untuk Guru Honorer

Namun, jika untuk meningkatkan kualitas rasanya kurang tepat.

FSGI dan SEGI Jakarta menilai, jika pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan guru honorer, maka cara berpikirnya sudah tepat.

BACA JUGA: Menteri Muhadjir: Semua Honorer Diangkat, Kemendikbud Bubar

"FSGI dan SEGI Jakarta sangat mendukung akan tetapi mekanisme bertindaknya yang kami nilai keliru. Karena kebijakan pemberian tunjangan untuk kesejahteraan guru swasta di DKI Jakarta melalui organisasi profesi guru PGRI dan HIMPAUDI adalah hal yang berpotensi melanggar peraturan perundangan," tambah Slamet Maryanto mewakili SEGI Jakarta.

Berkaitan dengan hal tersebut, FSGI dan SEGI Jakarta menyampaikan lima alasan penolakan sekaligus merekomendasikan cara penyaluran yang adil dan tidak menabrak peraturan perundangan yang ada. Khususnya terkait organisasi profesi guru.

Lima alasan penolakan FSGI dan SEGI Jakarta tersebut adalah:

1. Sejak berlakunya UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, organisasi profesi guru tidak tunggal lagi. Artinya, organisasi profesi guru bukan hanya PGRI dan HIMPAUDI, sehingga kebijakan hibah ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi. Selain PGRI dan HIMPAUDI, ada organisasi profesi guru lain, yaitu FSGI IGI, FGII, PGSI, PERGUNU dan Persatuan Guru Muhamadiyah.

2. Pernyataan PGRI dan Pemprov DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa data guru honorer di DKI Jakarta berjumlah 52 ribu guru honorer, memuncul pertanyaan, mengingat bahwa tidak semua guru swasta adalalah guru honorer, dan tidak semua juga merupakan anggota PGRI dan HIMPAUDI.

3. Anggota organisasi profesi guru selain PGRI dan HIMPAUDI berpotensi tidak memeroleh tunjangan tersebut. Mengingat salah satu syarat mendapatkan tunjangan haruslah menjadi anggota PGRI. Padahal guru-guru swasta di DKI Jakarta juga banyak yang bukan anggota PGRI.

4. Pemberian hibah dan kewenangan penyaluran tunjangan ke organisasi profesi guru juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, yang berbunyi, pasal 22 yang berbunyi: “Dalam menjalankan roda pemerintahan, pemerintah daerah wajib menjunjung tinggi keadilan dan pemerataan”.

Kebijakan hibah hanya kepada PGRI dan HIMPAUDI juga memicu konflik antarorganisasi profesi guru.

Tentu fenomena ini akan sangat tidak produktif dan konstruktif bagi terciptanya suasana edukatif di kalangan guru dan sekolah di DKI Jakarta.

Padahal semestinya Pemprov DKI Jakarta sebagai pemerintah justru yang berperan dalam membina dan menciptakan suasana hubungan yang damai, bersatu, produktif, edukatif dan harmonis antar stakeholders pendidikan, bukan malah sebaliknya.

5. Berdasarkan fungsi dan kewenangan organisasi profesi guru Pasal 42 UU Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005, organisasi profesi guru mempunyai kewenangan;
a. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru
b. Memberikan bantuan hukum kepada guru
c. Memberikan perlindungan kepada guru
d. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru
e. Memajukan pendidikan nasional

"Jika diperhatikan secara seksama, tidak ada satu pun di dalam pasal di atas yang menjelaskan fungsi dan kewenangan organisasi profesi guru adalah untuk membantu menyalurkan hibah. Jadi jelas penyaluran hibah tunjangan untuk guru honorer swasta melaui organisasi profesi guru bertentangan dengan UU Guru dan Dosen," pungkas Heru. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Anies Pastikan 4Play Bukan Kedok Baru Alexis


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler