Tolak Hasil Rekap KPU, Khofifah Bakal Menggugat

Minggu, 08 September 2013 – 06:22 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Sidang Pleno KPU Jatim sudah menentukan pasangan KarSa (Soekarwo-Saifullah Yusuf) kembali menang dalam pemilihan Gubebernur. Seperti yang bisa diduga keputusan itu pun diprotes oleh pasangan lainnya. Bahkan di antaranya akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Bahkan dari empat calon pasangan, hanya dua yang datang dalam sidang pleno terbuka Sabtu (7/9) kemarin. Pasangan Bambang DH-Said dan Berkah (Khofifah Indar Parawansa) memilih tak hadir dalam acara penentuan pemenang Pilgub Jatim itu.

BACA JUGA: KarSa Resmi Pemenang Pilgub

Ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan via telepon seluler, cawagub dari pasangan Berkah, Herman Suryadi Sumawiredja menyatakan pihaknya tidak perlu datang. "Buat apa saya datang, lha hasilnya sudah diketahui. Semua sudah kami serahkan ke tim hukum," tambahnya.
    
Sementara itu, menurut salah seorang tim sukses pasangan Bambang-Said, Didik Prasetyono, baik BDH maupun Said Abdullah tidak bisa hadir karena ada acara rakernas PDIP di Ancol, Jatim. "Asumsi kami, sebenarnya pasangan calon tidak wajib hadir. Makanya, ketika itu Mas Bambang (BDH, Red) nanya apakah wajib hadir, karena ada rakernas, maka tidak perlu hadir," tuturnya.
    
Dari empat saksi pasangan calon, tiga diantaranya menyampaikan keberatan. Yang pertama datang dari kubu Eggi-Sihat. Mereka memprotes soal rilis sejumlah lembaga survei dan rilis hitung cepat. "Bagi kami sangat merugikan. Karena belum selesai pilgubnya sudah diumum-umumkan. Bawaslu seharusnya turun tangan untuk itu," kata saksi pasangan berjuluk Beres, Fathoni.
    
Sedangkan pasangan BDH-Said Abdullah menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Tapi ada sejumlah catatan yang harus kami berikan," kata saksi jago PDIP tersebut, Andi Firasadi.

Yang disoroti adalah soal minimnya sosialisasi, terus kasus broadcast BBM Ketua KPU Jatim Andy Dewanto Ahmad, dan sejumlah ketidakprofesionalan yang dianggap dilakukan oleh KPU Jatim.
    
Yang menolak dan berancang-ancang mengajukan gugatan adalah kubu pasangan Khofifah-Herman. "Kami tak mungkin merinci satu per satu (kecurangan) di sini secara lisan. Kami akan menyampaikannya secara tertulis. Yang jelas, kami menolak hasil rekapitulasi ini," kata saksi pasangan berjuluk Berkah, Edi Junaedy.
    
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim Sufianto mengatakan bahwa sejauh ini proses tahapan pilgub, terutama rekapitulasi sudah tidak ada masalah. 'Kalau pun ada kesalahan bisa langsung dikoreksi,' ucapnya. (ano/agm)

BACA JUGA: Belasan Siswi SMKN Kesurupan

BACA JUGA: Kekeringan, Petani Padi Gagal Panen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waria Masuk Penjara Pria


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler