Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Bakal Disidang Kode Etik

Kamis, 16 Desember 2021 – 01:25 WIB
Aipda Rudi Panjaitan, oknum polisi yang menolak laporan korban perampokan di Jakarta Timur akan menjalani sidang etik. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan akan segera menjalani sidang kode etik, terkait kasus penolakan laporan korban perampokan.

Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan saat ini Aipda Rudi masih menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Bripka RHL Pencabul Istri Tahanan Jalani Sidang Kode Etik, Korban Hadir Bawa Bayi

Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. 

Dia memastikan apabila pemeriksaan rampung, maka penyidik akan mengagendakan sidang kode etik terhadap Aipda Rudi. 

BACA JUGA: Tak Hanya Dimutasi Keluar Polda Metro Jaya, Aipda Rudi Juga Terancam Sanksi Kurungan

"Masih kami periksa (Aipda Rudi, red). Secepatnya (sidang kode etik), sekarang masih melengkapi berkas," kata Bhirawa saat dikonfirmasi, Rabu (15/12).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya bakal memberikan usulan agar Aipda Rudi tak lagi bertugas di wilayah hukum PMJ.

BACA JUGA: Geram dengan Ulah Aipda Rudi, Irjen Fadil: Mutasi Saja Keluar dari Polda Metro

"Aipda Rudy akan dilakukan sidang disiplin dan kode etik. Rekomendasi putusan sidang, Polda Metro akan mengusulkan yang bersangkutan mendapatkan tour of area dalam penugasan," kata Endra Zulpan.

Sebelumnya, Zulpan mengatakan Aipda Rudi Panjaitan tak hanya terancam mutasi ke luar wilayah hukum PMJ buntut menolak pelaporan korban perampokan.

Kombes Zulpan menyebut Aipda Rudi juga terancam hukuman etik berupa kurungan selama 21 hari. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler