jpnn.com - JAKARTA - Komisi VI DPR telah sepakat menolak memberi Penyertaan Modal Negara (PNM) kepada lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan total Rp 5,75 triliun pada APBN-P 2013.
Hal itu diputuskan dalam rapat lanjutan yang dilakukan Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN Dahlan Iskan. Mayoritas perwakilan fraksi menyatakan tetap pada surat keputusan per tanggal 24 Juli yang sudah ditujukan pada Kementerian BUMN.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Tunggu Sertifikasi Mobil Listrik Generasi Kedua
"Fraksi menyatakan sikapnya sesuai surat 24 Juli yang intinya menolak," ujar Wakil Ketua Komisi VI Benny K Harman yang pada saat itu menjadi pemimpin rapat di Gedung DPR RI, Selasa (10/9).
Meskipun Komisi VI DPR tidak menyetujui pemberian PMN, namun Benny menyerahkan keputusan kepada Kementerian BUMN apakah akan tetap melaksanakan program PMN atau tidak.
BACA JUGA: Indonesia Perkuat Cadangan Devisa
Terlepas dari keputusan itu, Komisi VI mengaku sebenarnya sangat mengapresiasi terhadap program-program PMN yang ditujukan pada 5 BUMN ini.
"Saya ingin menegaskan bahwa komisi VI mendukung sepenuhnya, tapi ada prosedur sesuai dengan mekanisme dan aturan perundangan yang berlaku untuk tujuan yang baik, jadi saya mohon dimengerti itu," pungkasnya.
BACA JUGA: Pemerintah Optimis Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,9 persen
Diketahui dalam Nota Keuangan RAPBN-P 2013, Pemerintah telah menetapkan 5 BUMN penerima PMN yaitu PT Hutama Karya, PT Bahana PUI, PT Krakatau Steel, PT Geo Dipa Energi, PT Perusahaan Pengelola Aset.
PT Hutama Karya ditetapkan memperoleh PMN Rp 2 triliun, PT Bahana PUI Rp 250 miliar, PT Krakatau Steel Rp 956,49 miliar, PT Geo Dipa Energi Rp 500 miliar. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap RKAKL Kementerian Tak Mencerminkan Keadaan
Redaktur : Tim Redaksi