Tolak Penundaan Pemilu, Qodari Justru Dorong Amendemen UUD 1945

Kamis, 03 Maret 2022 – 19:35 WIB
Pengamat Politik M Qodari menyebut perpanjangan masa jabatan tidak boleh melalui penundaan pemilu. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik M Qodari menyebut perpanjangan masa jabatan tidak boleh melalui penundaan pemilu.

Sebab, kata dia, hal itu justru menimbulkan masa jabatan yang tidak terlegitimasi oleh rakyat.

BACA JUGA: Hasto Tuding Orang di Sekitar Jokowi Jadi Biang Ide Penundaan Pemilu

Dia mengibaratkan masa jabatan Presiden Joko Widodo seperti (Jokowi) saldo yang akan habis pada 2024 mendatang.

"Yang bisa isi cuma rakyat dan pengisiannya cuma bisa lewat pemilu," kata Qodari kepada wartawan, Kamis (3/3).

BACA JUGA: Hasan Nasbi: Penundaan Pemilu Bikin Menteri Happy, tetapi Rusak Legacy Jokowi

Menurut dia, perpanjangan masa jabatan Jokowi bisa dilakukan melalui amandemen UUD 1945.

Dengan begitu, Jokowi bisa memiliki legitimasi yang jelas dalam menjalankan masa jabatan selanjutnya.

BACA JUGA: Publik Tetap Puas Kinerja Presiden Jokowi, tetapi Tak Setuju Usul Penundaan Pemilu

"Ngapai ditunda? lebih baik langsung diperbolehkan tiga periode," tambah Direktur Eksekutif Indo Barometer itu.

Selain itu, lanjut dia, penundaan pemilu hanya akan memperpanjang jabatan Jokowi selama satu sampai dua tahun.

Untuk itu, amendemen UUD 1945 dinilai lebih baik karena memungkinkan Jokowi untuk kembali memimpin selama lima tahun. (mcr9/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler