jpnn.com - JAKARTA - Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Wijayarta menolak kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjatuhkan sanksi kepada peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang enggan mengiur pasca memanfaatkan program asuransi sosial ini. Peserta yang nakal itu bakal didenda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan pasca aktif kembali.
Marius menegaskan bahwa keputusan pemerintah untuk memperkuat sanksi bagi peserta JKN sangat tidak adil. Pasalnya, apa yang dituntut oleh BPJS Kesehatan dinilai tidak sebanding dengan apa yang diberikan.
BACA JUGA: Dukung Peserta JKN Nakal Didenda 2,5 Persen
’’Jelas ini merugikan konsumen, pemerintah seakan-akan terus membebani masyarakat sementara pelayanan yang diberikan BPJS hanya setengah-setengah. Segala kesalahan peserta dan mitra diberi sanksi, lalu bagaimana dengan kesalahan BPJS?,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya seringkali menemukan kasus dimana pelayanan BPJS bagi peserta dan mitra sama sekali tak memuaskan. Banyak peserta yang tidak terlayani dengan maksimal. Dan proses veirifikasi untuk rumah sakit mitra pun sangat lamban.
BACA JUGA: BACA! Informasi Penting dari BPJS untuk Peserta JKN
’’Saya dapat informasi bahwa utang BPJS terhadap Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) saja sudah mencapai Rp 250 miliar. Dokumen yang belum diverifikasi mencapai empat gudang. Tapi, bukannya ada pertangggungjawaban, direkturnya malah dipertahankan,’’ ungkapnya. (mia/bil/sam/jpnn)
BACA JUGA: Setuju BNN Gunakan Uang TPPU Kasus Narkotika, tapi...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagasan Buwas Ini Didukung Luhut Panjaitan
Redaktur : Tim Redaksi