Tolak Revisi UU KPK, Bang Saut Berorasi soal Konvensi PBB

Jumat, 06 September 2019 – 17:24 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (memegang mikrofon) saat berorasi untuk menolak revisi UU KPK di Jakarta, Jumat (6/9). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengkritik revisi atas undang-undang tentang lembaga yang kini menaunginya. Penegak hukum berlatar belakang intelijen itu menilai draf revisi Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK memuat klausul yang bertentangan dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) 2003.

Saut mengatakan, Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. "Ada poin-poin yang kami anggap tidak relevan dengan piagam PBB Antikorupsi," kata Saut saat berorasi dalam aksi bersama ratusan pegawai KPK di pelataran kantornya, Jumat (6/9).

BACA JUGA: DPR: Polri Bisa Terima, KPK Kok jadi Masalah

BACA JUGA: Jokowi Belum Mengerti Materi Revisi UU KPK

Lebih lanjut Saut mencontohkan salah satu poin dalam draf RUU KPK usulan DPR yang menyebut komisi antirasuah itu merupakan lembaga pemerintah pusat. Menurutnya, UNCAC menyatakan lembaga antikorupsi harus independen dan terbebas dari kepentingan mana pun.

BACA JUGA: Aksi Rantai Manusia: KPK Dilahirkan Mega, Mati di Tangan Jokowi

"Di situ diperjelas bahwa tidak ada pengaruh-pengaruh. Pengaruh tidak penting harus dihilangkan demi independensi, demi integritas. Ini kepastian pemberantasan korupsi," kata dia.

Oleh karena itu, kata Saut, wajar apabila pimpinan dan pegawai KPK saat ini menolak revisi atas UU Nomor 40 Tahun 2002. Alasannya, UU KPK yang ada saat ini sudah sejalan dengan Konvensi PBB.

BACA JUGA: Abraham Samad Anggap KPK Sudah Sakratulmaut

Saut menegaskan, terdapat sejumlah poin dalam UNCAC yang belum diatur dalam aturan perundang-undangan di Indonesia. Antara lain korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh, serta memperkaya diri sendiri secara tidak sah.

BACA JUGA: Abraham Samad Anggap KPK Sudah Sakratulmaut

Saut mengatakan, dengan UU yang ada saat ini saja pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya berkutat di angka 5 persen. Saut pun mengaku khawatir jika UU KPK direvisi justru korupsi makin merajalela dan mengancam ekonomi Indonesia.

Untuk itu, kata Saut, sebaiknya DPR merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan mengakomodasi poin-poin dalam Konvensi PBB.  "Yang lebih prioritas bukan mengubah UU KPK, tetapi yang dengan jelas seperti yang diminta Piagam PBB, yaitu UU Tindak Pidana Korupsi," katanya.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana: Revisi UU KPK Tidak Perlu Dikhawatirkan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler