BACA JUGA: 24 Daerah Bakal Dijadikan Kota Baru
Demikian yang ditegaskan Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika melakukan sosialisasi Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang di Hotel Aryaduta di Jakarta, Selasa (6/12).”Kalau ada pihak yang melakukan kegiatan ekonomi dan kemudian tidak mau menerima pembayaran dalam rupiah itu tentu akan diangggap melanggar hukum,” tandasnya.
Agus menambahkan, sebagai simbol kedaulatan negara sudah sepatutnya mata uang rupiah dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia
Kewajiban penggunaan uang rupiah sebagai legal tender itu sesuai dengan Pasal 21 dan 23 UU No 7/2011
BACA JUGA: Permata Dongkrak Ekspor Kalbar
Ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, yakni kewajiban menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran, penyelesaian kewajiban, dan transaksi keuangan lainnya, serta larangan menolak pembayaran dengan rupiah bagi penerima pembayaran.Seperti diketahui, Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang telah disahkan DPR pada 31 Mei 2011 lalu
BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Tak Perhatikan Petani
”Ini agar seluruh masyarakat Indonesia semakin paham tentang kedudukan hukum daripada rupiah,” jelas Agus Marto(dri)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Tambah Kuota BBM 10 Persen
Redaktur : Tim Redaksi