Tolak Rupiah Melanggar Hukum

Rabu, 07 Desember 2011 – 11:46 WIB
JAKARTA – Pihak yang tidak mau menerima mata uang rupiah di Indonesia dikategorikan melanggar undang-undangPara pelaku ekonomi di daerah perbatasan dan daerah pariwisata paling rentan melakukan pelanggaran ini

BACA JUGA: 24 Daerah Bakal Dijadikan Kota Baru

Demikian yang ditegaskan Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika melakukan sosialisasi Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang di Hotel Aryaduta di Jakarta, Selasa (6/12).

”Kalau ada pihak yang melakukan kegiatan ekonomi dan kemudian tidak mau menerima pembayaran dalam rupiah itu tentu akan diangggap melanggar hukum,” tandasnya.

Agus menambahkan, sebagai simbol kedaulatan negara sudah sepatutnya mata uang rupiah dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia
Itulah sebabnya pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menjamin perlindungan dan kedudukan hukum dalam Undang-Undang Nomor 7/2011 Tentang Mata Uang.

Kewajiban penggunaan uang rupiah sebagai legal tender itu sesuai dengan Pasal 21 dan 23 UU No 7/2011

BACA JUGA: Permata Dongkrak Ekspor Kalbar

Ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, yakni kewajiban menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran, penyelesaian kewajiban, dan transaksi keuangan lainnya, serta larangan menolak pembayaran dengan rupiah bagi penerima pembayaran.

Seperti diketahui, Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang telah disahkan DPR pada 31 Mei 2011 lalu
Sosialisasi merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum UU ini diberlakukan

BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Tak Perhatikan Petani

”Ini agar seluruh masyarakat Indonesia semakin paham tentang kedudukan hukum daripada rupiah,” jelas Agus Marto(dri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Tambah Kuota BBM 10 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler