"Surat Presiden sebagai bentuk akal-akalan pemerintah untuk mengulur-ulur waktu," kata Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).
Menurut Ahmad, surat pengajuan RUU itu mengisyaratkan bahwa seolah-olah DPR mengakui Perppu No 4 tahun 2008 berlaku sah sampai dengan 30 September 2009
BACA JUGA: Boediono Bantah Menangis di Rapat BI
Padahal katanya, dalam rapat paripurna pada tanggal 30 Desember 2008, DPR tidak mengagendakan dan tak pernah membahas agenda rapat Komisi XI yang terkait dengan Perppu JPSK, yang sebelumnya juga ditolak DPR pada 18 Desember 2008.Oleh karena itu, kata Ahmad pula, secara tegas Fraksi Partai Gerindra menolak untuk membahas RUU tersebut
"Fraksi Partai Gerindra menolak membahas RUU tersebut karena tidak relevan lagi," tegasnya
BACA JUGA: KPK Desak Pembahasan OJK Dipercepat
BACA JUGA: Hendarman Supandji Mutasikan 11 Kajati
(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Dana Bangun Rutan KPK
Redaktur : Tim Redaksi