Tolak RUU Penyiaran: Penguasa Ingin Melemahkan dan Mengontrol Pers

Minggu, 02 Juni 2024 – 12:32 WIB
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menolak draf Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran. Ilustrasi Foto: Iwakum

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menolak draf Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran. Iwakum menyatakan draf revisi UU Nomor 32 Tahun tentang Penyiaran atau UU Penyiaran tersebut mengancam kebebasan pers.

"Ikatan Wartawan Hukum menolak Draf RUU Penyiaran dengan banyaknya substansi yang bermasalah tersebut," tegas Sekjen Iwakum Irfan Kamil, dalam konferensi pers pernyataan sikap Iwakum di Jakarta, Sabtu (1/6).

BACA JUGA: Tolak RUU Penyiaran: Jurnalis Banten Menggelar Atraksi Debus

Kamil menyatakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah menjadi pedoman penyelesaian perkara sengketa pers melalui Dewan Pers. Namun, UU Penyiaran membuat sengketa pers bisa dibawa ke pengadilan.

Berdasarkan draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024, jurnalis media nasional itu menyatakan terdapat setidaknya empat pasal yang menjadi sorotan Iwakum. Keempat pasal itu, yakni Pasal 50B ayat (2) huruf C mengenai larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, Pasal 50B ayat (2) huruf K tentang larangan penayangan isi dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

BACA JUGA: Tolak RUU Penyiaran: Wartawan Bakar Dupa, Merusak Kamera, Segel Gedung DPRD Jateng

Kemudian, Pasal 8A ayat (1) huruf Q yang menjadikan KPI menjadi superpower karena berwenang menyelesaikan sengketa pers dan mengambil alih tugas Dewan Pers, dan Pasal 51E yang mengatur sengketa akibat dikeluarkannya keputusan KPI diselesaikan melalui pengadilan.

Menurut dia, draf RUU Penyiaran menjadi rangkaian dari dugaan adanya upaya besar untuk melakukan pelemahan terhadap pengontrol kekuasaan. Hal ini terlihat dari kondisi demokrasi yang menurun, legislatif yang semakin lemah dan yudikatif yang juga telah dipreteli.

BACA JUGA: Martin Manurung Minta Pimpinan DPR Segera Tindak Lanjuti Surpres RUU Perkoperasian

Iwakum, kata Kamil, menolak dengan tegas pelemahan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

"Iwakum meminta pemerintah dan DPR untuk mendengar aspirasi dari insan pers," katanya.

Diketahui, kemunculan draf RUU Penyiaran beberapa waktu terakhir di media massa dan sosial menciptakan suatu dialektika. Berbagai elemen telah menyuarakan penolakan sejumlah ketentuan yang tercantum dalam draf RUU inisiatif DPR tersebut, serta mengkritik pembahasan yang cenderung tertutup dan tergesa-gesa oleh DPR.

Gabungan organisasi pers, pekerja kreatif, dan pers mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5), untuk menolak ketentuan-ketentuan yang termuat dalam draf RUU Penyiaran. Aksi tersebut melengkapi apa yang sudah lebih dulu dilakukan di daerah-daerah. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Kerja DPR Tinggal Lima Bulan, Fraksi PKB Fokus Sukseskan Pengesahan RUU KIA


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler