Tolak RUU PNBP, DPR Jangan Menuruti Sri Mulyani

Senin, 06 November 2017 – 02:55 WIB
Menkeu Sri Mulyani. Foto: Raka Denny/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani Sya’roni mengatakan diam-diam Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Saat ini, RUU itu tengah dibahas Komisi XI DPR. Jika tidak ada aral melintang yang berarti akan segera disahkan menjadi undang-undang (UU).

BACA JUGA: Ranking Kemudahaan Berbisnis Melesat, Ini PR Pemerintah

“Jika sudah menjadi UU maka sudah sah dijadikan dasar hukum untuk menarik uang sebanyak-banyaknya dari rakyat,” kata Sya’roni, Minggu (5/11)..

Karena itu, Sya’roni menuturkan, harus dilakukan upaya untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut. “DPR RI jangan mudah menuruti kemauan Sri Mulyani,” tegasnya.

BACA JUGA: Rating Utang Indonesia Berpeluang Membaik

Dia mengatakan, sebagai wakil rakyat sudah seharusnya lebih membela kepentingan rakyat. DPR harus melindungi rakyat dari upaya penghisapan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

“Tidak pantas hanya gara-gara disetujui proyek pembangunan gedung baru DPR, kemudian membarternya dengan UU yang akan menyengsarakan rakyat,” jelasnya.

BACA JUGA: Dirjen Pajak Baru dari Internal Kemenkeu

Dia mengatakan, UU nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP sudah menyusahkan rakyat karena di dalamnya ada 60.000 macam pungutan. Menteri Sri berupaya merevisinya dengan maksud untuk menambah pemasukan kas negara agar menjadi berlipat..

Revisi diperbolehkan jika dimaksudkan mengurangi beban rakyat. Namun, jika revisi hanya untuk menyengsarakan rakyat maka harus ditolak. “Pemerintah tidak boleh selalu mengambil jalan pintas dengan selalu "memalak" rakyat.. Di sisi lain rakyat sudah terbebani oleh beban pajak,” ujarnya.

Jika pemasukan pajak semakin berkurang, maka di situlah tugas para Sri Mulyani untuk berpikir lebih kreatif mencari sumber-sumber keuangan yang tidak membebani rakyat. Misalnya, menggenjot pemasukan dari sumber daya alam (SDA) dan menggenjot pemasukan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dua sektor ini kurang digarap secara maksimal. Di sektor SDA, pemerintah belum optimal menarik pungutan dari pemanfaatannya. Sementara di sektor BUMN, makin banyak yang mengalami kerugian. Pada semester I-2017 setidaknya ada 24 BUMN yang mengalami kerugian senilai Rp 5,852 triliun.

“Tugas BUMN adalah menyetor dividen ke kas negara, atas terjadinya kerugian ini maka harus dilakukan perubahan secara total,” paparnya.

Melihat kontradiksi di atas di mana Menteri Sri terlalu membabi-buta menaikkan pemasukan negara melalui perburuan terhadap rakyat kecil lewat RUU PNBP, namun di sisi lain potensi pemasukan negara dari SDA dan BUMN dibiarkan menguap, maka diperlukan penyegaran personil di kedua pos kementerian tersebut.

“Atas kontradiksi tersebut, sudah nyata bahwa tim ekonomi tidak kapabel mengemban tugas presiden untuk membawa ekonomi Indonesia meroket tinggi,” katanya.

Karena itu, Prima menyatakan tolak RUU PNBP dan meminta DPR segera menghentikan pembahasannya.

“Presiden Jokowi hendaknya mengevaluasi keberadaan Sri Mulyani dan Rini Soemarno di Kabinet Kerja,” tegasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ide Menkeu Lebih Manjur Atasi Masalah Keuangan PLN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler