Tolak Transaksi Newmont, DPR Surati Presiden

Kamis, 27 Oktober 2011 – 01:10 WIB

JAKARTA - Komisi XI DPR melakukan segala cara untuk menolak pembelian 7 persen sisa jatah saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah pusatKomisi di parlemen yang membidangi keuangan dan perbankan itu kemarin memutuskan untuk berkirim surat ke presiden

BACA JUGA: Singapura Tagih Denda ke Indonesia

Parlemen mendesak kepala negara mematuhi pendapat Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan transaksi pengambilalihan saham NNT tidak sah.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Harry Azhar Azis mengatakan surat kepada presiden akan dikirim melalui pimpinan DPR dan ditembuskan ke Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR
"Isinya, meminta Presiden mematuhi hasil audit BPK tentang pembelian saham PT NNT oleh pemerintah yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR," kata legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.

Parlemen bersikukuh, bila tidak meminta persetujuan DPR, penggunaan dana APBN oleh pemerintah bertentangan dengan peraturan perundang-perundangan

BACA JUGA: PGN Catatkan Laba Rp4,51 Triliun

Harry mengatakan, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang menggunakan dana APBN untuk membeli saham PT NNT, telah menyimpang dari tujuan berdirinya Badan di bawah Kemenkeu itu
"PIP didirikan untuk membantu pembiayaan infrastrukur pembagunan," kata Harry.

Seperti diketahui, DPR telah meminta BPK mengaudit pembelian 7 persen saham NNT oleh pemerintah pusat

BACA JUGA: Dapat Tambahan Gas, PLN Hemat Rp3 Triliun

BPK berpendapat pembelian itu harus mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu.

Mei lalu, pemerintah pusat melalui PIP telah mengambilalih sisa jatah 7 persen saham divestasi dari pemilik asing, Nusa Tenggara Partnership BV (NTP BV)Dalam pembelian itu, pemerintah bersaing dengan pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang disokong PT Multicapital, anak usaha Grup Bakrie, yang juga mengincar sisa saham divestasi ituPartai Golkar yang saat ini dipimpin Aburizal Bakrie adalah yang paling getol menolak pembelian saham jatah oleh pemerintah pusat itu.

Sebelumnya, Pemda melalui PT Multi Daya Bersaing telah mengambil alih saham divestasi sebesar 24 persenPT MDB dimiliki pemerintah provinsi NTB dan Pemkab Sumbawa Barat melalui melalui BUMD PT Daerah Maju Bersama (DMB) 25 persen dan Multicapital (Grup Bakrie, 75 persen)

Dengan porsi itu, secara riil Pemda memiliki saham di NNT sebesar 6 persen, dan Multicapital 18 persenMulticapital mengagunkan saham kepada Credit Suisse Singapore untuk memperoleh pembiayaan untuk pembelian saham.

Pemilik saham PT NNT lainnya adalah PT Indonesia Masbaga Investama (2,2 persen), PT Pukuafu Indah (17,8 persen) dan NTP BV 49 persenNTP BV adalah pemodal asing yang sahamnya dimiliki Newmont Nusa Tenggara Holding BV (anak usaha Newmont Mining Corporation, Nevada, AS) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (anak usaha Sumitomo Corporation Tokyo, Jepang).

Menkeu Agus Martowardojo yakin transaksi pembelian saham NNT tidak melawan hukumMenurut Agus, pembelian saham NNT masuk kategori investasi yang bersifat sementaraIzin kepada DPR hanya dilakukan untuk Penanaman Modal Negara (PMN) yang bersifat permanen

Dalam pasal 41 UU Perbendaharaan Negara, disebutkan investasi pemerintah bisa berwujud pembelian saham, surat utang, ataupun bentuk sekuritas lainnya"Kalau investasi dilakukan dengan PMN, itu sifatnya penyertaan modal tetap dan ini yang perlu persetujuan DPRKalau yang investasi ini (pembelian saham NNT) adalah tidak memerlukan persetujuan DPR," kata Menkeu(sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Segera Alirkan Gas ke Singapura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler