Photo: Hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 (18/6/2019). (Supplied)

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait perlindungan saksi. Hakim mengatakan MK baru bisa memberi jaminan keamanan kepada saksi ketika mereka berada di lingkungan persidangan.

BACA JUGA: Penyiksaan Ayam di Peternakan Australia Terekam Kamera

Dalam sidang kedua sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 pada hari Selasa (18/6/2019), tim hukum BPN meminta hakim mempertimbangkan usulan mereka untuk memerintahkan Lembaga Perlindungan

Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan terhadap saksi yang mereka ajukan.

BACA JUGA: Australia Beri 10 Poin Tambahan Bagi Lajang yang Ingin Jadi Penduduk Tetap Australia

"Berdasarkan diskusi dengan LPSK ada satu gagasan bahwa untuk melindungi saksi maka kemudian LPSK mengusulkan kalau MK memerintahkan LPSK untuk menjalankan fungsi perlindungan dia akan menjalankan hal itu," kata Ketua tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di sidang MK (18/6/2019).

Permohonan Bambang yang mewakili pihak pemohon itu lantas mendapat respon negatif dari hakim konstitusi.

BACA JUGA: China Dituduh Mengambil Organ Tubuh Tahanan Pengikut Falun Gong

Salah satu hakim anggota, Suhartoyo, menerangkan, permohonan itu tak sesuai dengan aturan yang berlaku, karenanya MK tak bisa menerimanya.

"Soal surat dari LPSK, ya terus terang Mahkamah tidak bisa kemudian mengamini itu. Karena apa? Karena memang tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK."

"Sementara jelas-jelas LPSK di dalam sistem kerjanya mereka berdasarkan Undang-Undang."

Peraturan yang menjadi landasan lingkup kerja LPSK sendiri, sebut Suhartoyo, tidak membolehkan atau memang terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana.

Meski demikian, hakim konstitusi itu sepakat, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, semua warga negara yang menjadi saksi dari suatu kasus berhak untuk mendapatkan perlindungan.

"Tapi tidak dalam posisi kemudian MK dihadapkan harus memberi perintah kepada LPSK karena ketika kemudian MK memerintahkan kepada LPSK sementara landasan hukumnya tidak ada, justru nanti dari kajian-kajian landasan yuridisnya banyak dipertanyakan.

"Tapi kalau dalam soal setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dalam keadaan tidak aman atau ancaman, saya kira ada lembaga yang berwenang untuk itu," papar mantan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar ini. Photo: Tim kuasa hukum TKN, I Wayan Sudiarta, saat memberi tanggapan terhadap permohonan BPN. (Supplied)

Ia lalu menerangkan, MK bisa menjamin keamanan saksi ketika mereka sudah berada di lingkungan persidangan.

"Kalau Mahkamah barangkali hanya sampai pada bisa memberi jaminan keamanan ketika yang bersangkutan sudah ada di ruang sidang ini, atau paling tidak ketika sudah hadir di persidangan di sekitar Mahkamah."

MK, kata Suhartoyo, akan menempatkan para saksi di ruang yang terjamin keamanannya dan steril. Dengan kata lain, saksi-saksi tersebut tak bisa berkomunikasi satu sama lain yang pada hakikatnya bisa mengganggu independensi atau obyektifitas keterangan mereka.

Permohonan mengenai perlindungan saksi juga ditanggapi oleh hakim konstitusi lainnya, Saldi Isra. Dalam sidang, ia menekankan status sidang yang terbuka dan karenanya saksi juga bisa ditanyai secara terbuka apakah dirinya benar-benar terancam.

"Ahli dan saksi-saksi yang hadir kita tanya saja apakah anda merasa terancam? Satu. Atau ada yang mengancam?."

"Jadi besok (19/6/2019) itu menjadi sangat terbuka. Jadi tidak ada syakwasangka dan semacam soal-soal begini."

"Karena begini yang paling penting, kita dalam ruangan sidang ini semuanya berkewajiban menciptakan suasana teduh," papar Saldi, mantan akademisi Universitas Andalas, Sumatera Barat.

Terlepas dari perlindungan saksi, keterangan para saksi sendiri merupakan prioritas ketiga dalam alat bukti yang diterima Mahkamah Konstitusi setelah surat dan keterangan para pihak.

Pada sidang kedua ini, dari 35 saksi yang diajukan tim BPN sebagai pemohon, hakim MK hanya meloloskan 15 di antaranya.

Terkait pembuktian persidangan, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan tiap hakim konstitusi mempunyai pemikirannya masing-masing.

"Hakim bebas dengan pola pikirnya masing-masing. Contoh kalau kita mau sederhana mengatakan, hakim itu kan biasanya ada dua, ada yang pendekatannya konservatif ada yang pendekatannya sedikit agak lebih liberal, agak lebih keluar dari konteks."

Hakim dengan pendekatan konservatif, ujar Zainal, biasanya beraliran positifis artinya ia lebih melihat pada aturan perundang-undangan saja.

"Perundang-undangan mengatakan kita mahkamah kalkulator ya kita mahkamah kalkulator. Peraturan perundang-undangan bilang tidak ada perubahan permohonan ya kita enggak boleh melakukan perubahan," jelasnya dalam sebuah dialog di televisi nasional (18/6/2019).

Sementara hakim yang memiliki pendekatan lebih liberal biasanya tidak melihat pada peraturan perundang-undangan tapi berfokus pada tujuan.

"Ia biasanya mengatakan ada yang harus dipertahankan, ada yang harus diperkuat, makanya biasanya yang liberal itu lebih berani menerabas."

"Saya tidak akan mengatakan yang mana yang lebih unggul, mana yang lebih benar. Apakah liberal lebih benar ataukah konservatif yang lebih benar. Bukan."

"Tapi yang ingin saya katakan bahwa pandangan hukum ini kemudian dimiliki oleh setiap orang. Problem-nya adalah dari 9 hakim MK, kita tidak tahu mana yang liberal mana yang konservatif." Photo: Kuasa hukum termohon, yakni KPU, dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019. (Supplied)

Celah di antara dalil tuduhan

Merujuk pada tuduhan penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang diajukan tim BPN, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi

Anggraini, mengatakan tuduhan itu banyak dialamatkan kepada pihak terkait, bukannya termohon.

"Putusan mahkamah konstitusi yang berkaitan dengan TSM itu selalu menyangkut paslon. Jadi makanya konstruksinya sejak awal kita diskusi soal permohonan ini, 70 persen konsentrasi dari permohonan memang kepada paslon 01."

Dalil TSM, kata Titi dalam dialog yang sama dengan Zainal, mau tidak mau melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas tahapan Pemilu dan juga sebagai salah satu aktor di dalam penegakan hukum Pemilu.

Oleh karena itu, dalam sidang kedua gugatan hasil Pilpres (18/6/2019) menjadi relevan ketika Bawaslu memberi keterangan.

Di sisi lain, Titi mempertanyakan narasi tuduhan TSM yang dilayangkan pemohon karena pembuktiannya akan cukup berat.

"Karena TSM yang diputuskan oleh MK itu TSM-nya terstruktur, sistematis, massif, harus kumulatif. Akumulatif itu artinya apa? terpenuhi 3 elemen ini."

Elemen terstruktur, sebut Titi, definisinya mengandung pengertian bahwa kecurangan itu harus melibatkan aparat penyelenggara negara baik birokrasi maupun penyelenggara Pemilu.

Sementara sistematis artinya tindakan itu didesain sedemikian rupa secara matang dan terencana. Dan yang ketiga, massif, suatu istilah yang harus dilepaskan dari pendekatan sektoral.

"Kita di dalam ini kan membaca narasi ya, membaca permohonan tertulis."

"Di mana-nya, kapan-nya lalu kemudian di sini kan bicara soal locus tempus, lokasi dan waktu spesifik serta bagaimananya itu dilakukan, memang di permohonan ini tidak muncul."

"Sehingga saya sendiri kalau membaca permohonan (tim BPN), seolah-olah ada lompatan antara dalil terjadi penggelembungan suara lalu kemudian manipulasi DPT (Daftar Pemilih Tetap), TPS (Tempat Pemungutan Suara) siluman sampai konklusi bahwa angka yang benar itu adalah 52 persen 01, 48 persen 01 atau kontekstualisasi dari yang kualitatif menjadi kualitatif," jelas Titi.

Ikuti berita-berita lain di situs ABC Indonesia.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Universitas Harvard Tolak Calon Mahasiswa Karena Komentar Rasis di Medsos

Berita Terkait