Tolak Wacana Larangan Total Iklan Rokok, Asosiasi Periklanan Indonesia: Itu Tidak Adil

Kamis, 06 Mei 2021 – 13:38 WIB
Rokok (Ilustrasi). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 (PP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, yang mewacanakan larangan total iklan dan promosi rokok.

Sekretaris Jenderal P3I Hery Margono menilai Wacana larangan total iklan dan promosi rokok tersebut tidak adil karena produk ini, termasuk barang legal yang diakui keberadaannya oleh hukum Indonesia.

BACA JUGA: Tarif Cukai Rokok Terus Meroket, Pemerintah Diminta Bentuk Road Map IHT yang Berkeadilan

Hery menegaskan rokok bukanlah produk ilegal yang dilarang beredar oleh hukum Indonesia.

Menurut dia, produk legal memiliki konsekuensi mata rantai investasi, salah satunya iklan dan promosi.

BACA JUGA: PELNI Setop Penjualan Tiket via Channel Online

“Kalau boleh investasi, tetapi tidak boleh iklan fair tidak? Sebagai produk legal, rokok boleh diiklankan dan dipromosikan. Kalau dilarang total tidak adil,” ungkap, Kamis (29/4).

Dia mengatakan selama ini iklan rokok sudah mengalami berbagai pembatasan.

BACA JUGA: MTH 27 Office Suites, Kawasan Perkantoran Terpadu Berkonsep TOD di MT Haryono Jakarta

Media televisi, misalnya, hanya boleh menayangkan iklan rokok mulai pukul 21.30–05.00 pagi waktu setempat.

Iklan juga telah dibuat seobjektif mungkin seperti tidak boleh memperlihatkan orang sedang merokok dan menunjukkan bahaya rokok. Seluruh peraturan tersebut telah diikuti oleh pelaku industri periklanan. 

Hery menambahkan, sebagai produk legal, pemerintah sudah tepat dengan melakukan pembatasan penayangan iklan rokok.

Sejauh ini juga belum ada ajakan diskusi lebih lanjut dari pemerintah terkait aturan iklan rokok

Agung Suprio, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia juga menyatakan selama ini iklan rokok di televisi dan media konvensional lain telah sesuai dengan peraturan yang ada.

Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah pengaturan iklan rokok di media berbasis internet.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat Produk Tembakau Alternatif, Masalah Rokok di Indonesia Harus Segera Diatasi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Iklan Rokok   rokok   Merokok   Iklan  

Terpopuler