jpnn.com, DEPOK - Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek) diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.
Menyusul terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat, Nomor:443/Kep.441-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.
BACA JUGA: PSBB Diperpanjang Lagi, Anies Baswedan Larang Perayaan 17-an
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional setelah terbitnya Kepgub.
Tentunya dengan menyesuaikan level kewaspadaan daerah.
BACA JUGA: Dinas Pariwisata DKI Bongkar Pelanggaran PSBB di Hotel Shangri-La
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud dalam keterangan resmi, Selasa (18/8).
Menurut Daud, perpanjangan masa PSBB wilayah Bodebek setelah mengacu dua hal.
BACA JUGA: PSBB Kota Bekasi Berlanjut Hingga September
Pertama setelah melihat kajian dari para ahli epidemologi.
Kedua, diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai catatan, DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB transisi hingga 27 Agustus 2020.
Sementara itu, Wakil Koordinator Sub Divisi Kebijakan dan Kajian Epidemiologi Gugus Tugas Jawa Barat Bony Wiem Lestari mengatakan, peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Bodebek terus terjadi.
Salah satu faktornya muncul klaster keluarga di kawasan tersebut.
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (PIKOBAR) pada Selasa (18/8) pukul 15:00 WIB, kasus terkonfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir bertambah 666 kasus.
"Ada penambahan kasus yang cukup banyak. Jadi, angka reproduksi efektifnya (Rt) juga naik."
"Kemudian, ada banyak klaster perkantoran yang sebetulnya mereka berkantor di Jakarta, kemudian menularkan ke anggota keluarga yang tinggal serumah," ucap Bony.
Menurutnya, munculnya transmisi rumah tangga terjadi juga di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat dan New Zealand.
Pembatasan mobilitas masyarakat, kata Bony, menjadi salah satu kunci untuk menekan potensi klaster keluarga.
Pelacakan kontak erat harus dilakukan secara masif. Bony mengatakan, isolasi dan karantina mandiri wajib dilakukan kontak erat sebelum hasil swab test keluar.
"Kalau tidak cepat dilakukan tes, lacak, dan isolasi, kontak erat dari kasus positif berpotensi menjadi sumber penularan karena melakukan kegiatan di luar rumah."
"Selama mobilitas orang tidak bisa dibatasi, penularan akan terus terjadi dan sulit untuk dicegah," pungkas dia. (ast/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan