Tolong Pahami Aturan sebelum Menikahi WNA

Rabu, 18 Oktober 2017 – 20:57 WIB
Buku nikah. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Sudah banyak warga negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan warga negara asing (WNA).

Namun, masih banyak yang belum paham tentang potensi persoalan yang bisa muncul. Ujung-ujungnya, justru WNI yang dirugikan.

BACA JUGA: Rumah Terbakar, Anak Tertidur Pulas Itu Akhirnya Selamat

Perkawinan campur (perca) cukup marak di kalangan tenaga kerja Indonesia (TKI) pebisnis maupun wanita karir.

Interaksi yang melibatkan orang asing tidak jarang berakhir dengan pernikahan.

BACA JUGA: Dishub Akui Sulit Pertemukan Ojek Pangkalan dan Ojek Online

Pemerintah Indonesia memperbolehkan perca. Namun, tetap ada aturan yang harus dipenuhi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya M.T. Satiawan menyebutkan, banyak perca yang bermasalah di kemudian hari.

BACA JUGA: Pegawai Kanwil dan UPT Pemasyarakatan di Ambon Memang Manise

Orang tua sering tarik-menarik status kewarganegaraan anak. Karena itu, pelaku perca harus memahami proses yang wajib dilalui.

''Misalnya, masalah pengurusan perkawinan campur tersebut,'' ujarnya di depan 80 pasangan perca di Hotel JW Marriott kemarin.

Mereka diundang untuk mendengarkan penjelasan dari keimigrasian serta dinas kependudukan dan catatan sipil.

Materi yang disampaikan seputar prosedur perizinan dan persoalan yang bisa terjadi.

Satiawan menyatakan, pelaku perca jarang mengurus permasalahan administrasi sendiri. Mereka sering memasrahkannya kepada para agen.

Akibatnya, banyak perca yang tidak paham persoalan. Ketika ada masalah, mereka merasa dirugikan.

''Paling menonjol status kewarganegaraan anak setelah berusia 18 tahun,'' ucapnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Surabaya Suharto Wardoyo menegaskan, perca yang tidak tercatat resmi akan merugikan.

Fakta itu sering terjadi di Indonesia. Dia justru mengapresiasi WNA yang hendak menikah dengan WNI.

Mereka berinisiatif memenuhi persyaratan administrasi. ''Kami imbau agar WNI juga meniru WNA yang tertib administrasi,'' katanya. (riq/c15/oni/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah, Kadis Potong Dana BOS Rp 10 Ribu Per Siswa


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler