jpnn.com - jpnn.com - Pengamat pendidikan dari Universitas Al Azhar, Prof.Suparji Ahmad mengatakan, fakta kampus Swiss German University (SGU) tidak memiliki lahan dan gedung sendiri menunjukkan lemahnya sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Menurutnya, ini menjadi titik awal pemerintah untuk membenahi dunia pendidikan tinggi.
BACA JUGA: Politikus Nasdem Minta Program DLP Jangan Jalan? Dulu
''Pemerintah harus menjadikan masalah ini sebagai momentum menegakkan aturan dunia pendidikan tanpa diskriminasi. Kalau tidak ada tindakan tegas, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan,'' ujar Suparji di Jakarta, Senin (23/1)
Diketahui, persyaratan mendasar pendirian perguruan tinggi tertuang dalam Permenristekdikti 50/2015 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin PTS antara lain menyatakan, ketiadaan sarana dan prasarana dapat membawa konsekwensi pencabutan izin operasional PTS tersebut.
BACA JUGA: Tolong Pak Menteri, Banyak SMA Kekurangan Komputer
Belakangan terungkap, tanah dan gedung kampus yang digunakan selama ini ternyata bukan milik SGU.
Baru-baru ini kampus internasional tersebut mengumumkan lokasi kampus baru di The Prominence Tower di Jalan Jalur Sutera Barat, No15, Alam Sutera, Tangerang dengan jangka waktu 2-3 tahun.
BACA JUGA: Jangan Khawatir, Kuliah Dokter Layanan Primer Gratis
Padahal, sesuai peraturan Permenristekdikti 50/2015 jangka waktu sewa paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Suparji mengingatkan, dunia pendidikan sangat menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk itu harus diselenggarakan secara bertanggung jawab dengan tata kelola yang baik dan benar.
Pihak SGU diminta tidak mengulangi kesalahan yang sama.
''Kebijakan pendidikan yang dituangkan dalam berbagai regulasi harus dilaksanakan dengan konsisten dan transparan, meliputi aspek sumber daya manusia, sarana prasarana, administrasi dan tata kelola keuangan,'' imbuhnya.
Karenanya, kata Suparji, jika terbukti penyelenggaraan pendidikan tinggi baik negeri maupun swasta tidak memenuhi peraturan sesuai ketentuan, pemerintah harus tegas menjatuhkan sanksi.
Pelanggaran syarat sarana dan prasarana pendirian perguruan tinggi bisa dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
''Pelanggaran yang sengaja dilakukan tentunya akan menghambat terciptanya pendidikan yang berkualitas. Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan dengan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut,'' tambahnya.
Tak hanya itu, Suparji menegaskan, banyak pihak yang menjadikan dunia pendidikan sebagai ladang bisnis semata.
Sudah banyak kasus korupsi melibatkan perguruan tinggi swasta dan nasional.
''Tentunya jika ada dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pendidikan, aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Kalau saya melihat sudah seharusnya KPK mulai fokus dalam penindakan korupsi di dunia pendidikan,'' pungkasnya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya 10 Persen Lulusan SMK Lanjut Kuliah
Redaktur & Reporter : Natalia