jpnn.com, SAMARINDA - Sumardin ditangkap petugas Polsek Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, karena mencabuli sepuluh remaja pria yang usianya 13-15 tahun.
Pria 25 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu itu, Jumat (30/11).
BACA JUGA: Berita Terbaru Kasus Dugaan Pencabulan yang Dilaporkan Nuril
Perbuatan Sumardin terbongkar setelah orang tua salah satu korban bertanya kepada sang anak.
“Korban ditanya, didesak sama orang tuanya, dan akhirnya mengaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Yunus Kello.
BACA JUGA: Pria Tua Cabuli Siswi SD, Ketagihan, Diulangi Hingga 4 Kali
Pengakuan korban bernama James (nama samaran) itu membuat semua belang Sumardin terkuak.
Keluarga korban juga sempat mendatangi rumah Sumardin. Saat itu sempat terjadi keributan. Orang tua James akhirnya menempuh jalur hukum.
BACA JUGA: Bunga Layani Nafsu Ayah Kandung Selama 14 Tahun
“Enggak ada saya memaksa,” kata Sumardin.
Dia mengaku selalu memberi uang kepada para korban sebesar Rp 20-50 ribu.
Saat ini Polsek Samarinda Ulu masih mengembangkan kasus itu untuk menyelidiki kemungkinan ada korban lain. (dra/rsh/k18/cal/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Sedang di Sawah, Suami 10 Kali Gituin Anak Tiri
Redaktur & Reporter : Ragil