JAKARTA - Mantan inisiator penggunaan hak angket pansus Bank Century, M. Misbakhun menyambangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3). Ia datang untuk melihat secara langsung persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.
Misbakhun mengaku tertarik untuk mengetahui konstruksi dakwaan yang dibangun oleh tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Century.
"Saya sebenarnya ingin melihat sebuah kedudukan konstruksi dakwaannya itu seperti apa? Atas dakwaan ini pasal-pasal apa yang dikenakan, peristiwa-peristiwa apa yang dijadikan dalam membangun kontruksi dakwaannya," kata Misbakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
Misbakhun pun menyimak secara rinci isi dakwaan. Misalnya, nama Boediono dalam surat dakwaan atas Budi Mulya itu disebut 65 kali, Sri Mulyani 40 kali dan Miranda S Gultom 48 kali. "Paling banyak Siti Fadjrijah, disebut 110 kali. Raden Pardede 33 kali dan Budi Rochadi 63 kali," sebutnya.
BACA JUGA: Masih Ada 25 Korban Dirawat di RS TNI AL
Selain Misbakhun, politikus Partai NasDem Akbar Faisal dan Direktur Eksekutif Institut Ekonomi Politik Soekarno-Hatta, M Hatta Taliwang juga menonton persidangan Budi Mulya.
Seperti diberitakan, Budi Mulya secara bersama-sama telah merugikan negara dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689.394.000.000 dan dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal sebesar Rp 6.762.361.000.000.
Perbuatan itu dilakukan Budi Mulya bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, dan Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan S Budi Rochadi.
BACA JUGA: Suap Akil Rp 7,5 Miliar, Wawan Dijerat Hukum Lagi
Nama lainnya yang dianggap turut serta dalam perkara korupsi ini adalah salah satu pemegang saham PT Bank Century Robert Tantular dan Direktur Utama PT Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan atau Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Dharmasnyah Hadad, Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono, Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretarisat dan KBI Ardhayadi Mitroatmodjo serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik.
Dalam dakwaan primair, Budi didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: TNI AL Tanggung Biaya Pengobatan Korban Ledakan
Dalam dakwaan subsidair, Budi Mulya atas perbuatannya menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya, didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Boediono Bisa Langsung Diseret ke Pengadilan Tipikor
Redaktur : Tim Redaksi