Tony Sutrisno Kecewa dengan Kinerja Bareskrim, Minta Propam Bergerak

Sabtu, 24 September 2022 – 16:33 WIB
Pengusaha Tony Sutrisno kecewa dengan terhadap Bareskrim Polri menyetop kasus dugaan penipuan yang dialaminya terkait pembelian jam tangan mewah Richard Mille. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tony Sutrisno, salah satu pengusaha yang mengaku jadi korban penipuan pembelian jam mewah merek Richard Mille kecewa dengan kinerja Polri, khususnya Bareskrim.

Dia pun menduga ada oknum perwira Polri yang sengaja mempermainkan laporannya sehingga kasus dugaan penipuan yang dialaminya disetop pengusutannya.

BACA JUGA: Penyetopan Kasus Jam Richard Mille di Bareskrim Tuai Tanda Tanya

Heru Waskito selaku kuasa hukum Tony mengatakan kasus berawal saat kliennya membeli jam tangan Richard Mille (RM) tipe Black Sapphire seharga Rp 28 miliar dan Blue Sapphire, Rp 49 miliar.

Namun setelah Tony menunggu beberapa waktu, arloji idamannya itu tak kunjung datang.

BACA JUGA: Skandal Jam Richard Mille Rp 77 M, Polisi Interogasi Tony Sutrisno hingga 8 Jam

Heru menyebut sebelum membuat laporan polisi, kliennya sempat melayangkan somasi terhadap pihak distributor resmi jam tangan mewah itu.

Namun sayangnya somasi yang dilayangkan pada 16 Maret 2022 itu tidak ditanggapi secara baik dan tidak ada solusi yang jelas untuk Tony.

BACA JUGA: Pengusaha Korban Jam Richard Mille Rp 77 M Ganti Pengacara, Bukan Sembarangan Orang

Heru lantas membuat laporan ke pihak kepolisian yang ditujukan kepada RL selaku petinggi distributor RM dan juga semua pihak yang terlibat dalam perusahaan tersebut.

Dalam laporannya, korban Tony mengaku ditipu setelah membayar lunas dua arloji mewah tersebut.

Sementara berdasar versi distributor RM, pihaknya belum menerima pembayaran dari Tony.

Pihak distributor RM mengaku tidak pernah menerima pembayaran dari Tony, apalagi dalam mata uang dolar Singapura.

Namun, ketika proses penyelidikan sedang berlangsung, Bareskrim kemudian menghentikan perkara tersebut.

Penghentian penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dikeluarkan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada 27 Mei 2022.

"Kami kecewa terhadap kinerja kepolisian yang dianggap tidak responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang menjadi korban kejahatan,” kata Heru dalam siaran persnya, Sabtu (24/9).

Kubu Tony juga mencurigai adanya permainan kasus dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan tersebut.

Heru menuturkan indikasi permainan ini menguat setelah sebelumnya ada oknum polisi yang berusaha memeras korban.

Oknum tersebut adalah Kombes RI dan AKBP AW yang menurut Heru sudah meminta sejumlah uang pada korban dengan nilai besar.

"Keduanya telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai Rp 3 Milyar terhadap Tony," katanya.

Buntut dari tindakan pemerasan itu, kubu Tony membuat aduan kepada Propam Polri.

“Hingga pada 23 Februari 2022, dua oknum itu sudah didemosi karena terbukti bersalah. Putusan itu dikeluarkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," ujar Heru.

Putusan demosi terhadap dua oknum tersebut bagi Heru mengindikasikan adanya pihak-pihak yang ingin mempermainkan perkara ini.

"Kami mencurigai adanya oknum perwira yang sengaja bermain untuk menutup kasus penipuan dengan jumlah miliaran rupiah ini," ujar Heru.

Dia pun meminta agar Propam Polri segera menyelidiki apakah benar adanya oknum yang diduga bermain pada kasus tersebut. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Richard Mille Jakarta Minta Tony Sutrisno Ambil Jam Mewah Rp 77 Miliar di Singapura


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler