TOP! Dua Korporasi Pembakar Hutan Diseret ke Pengadilan

Kamis, 09 Juni 2016 – 11:40 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Lama tak terdengar, perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri ternyata sudah memasuki babak baru. Baru-baru ini dua berkas perkara atas nama korporasi yang telah dilimpahkan ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Betul, sudah ada dua berkas yang ke pengadilan. Dua-duanya atas nama korporasi," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad di Kejagung, Jakarta, Rabu (8/6).

BACA JUGA: Novanto: Pak Nusron Mbalelo

Menurutnya, kedua berkas tersebut dilimpahkan ke meja hijau setelah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap dua atau penuntutan. Namun, mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) tersebut enggan menyebutkan nama kedua korporasi tersebut. "Saya tidak hafal satu per satu, harus dicek dulu," ujarnya berdalih.

Sejauh ini diketahui ada empat korporasi yang menjadi dalam perkara kebakaran tersebut. Namun dari keempat perusahaan baru tiga yang diketahui namanya yakni, PT Waimusi Agroindah, PT Bumi Mekar Hijau dan PT Tempiral Palm Resources. 

BACA JUGA: Ada Larangan Puasa di Tiongkok, Fahri: Kereta Cepat Kasih Jepang Aja Deh

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi sempat menyatakan tak segan untuk menggugat setiap tersangka korporasi. Dasar gugatan itu karena terjadinya dampak kerusakan ekologis dan ekosistem serta terdapat korban meninggal dunia di sejumlah daerah seperti di Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. 

"Ini sudah menjadi komitmen dalam penegakan hukum dan sekaligus upaya pemulihan kerugian, akibat pembakaran hutan di sejumlah daerah di tanah air," katanya. 

BACA JUGA: Mendagri Murka, Anak Buah Salah Tulis Kepanjangan KPK

Namun, Bambang mengingatkan gugatan perdata itu akan dilakukan setelah korporasi (perusahaan) pembakar hutan terbukti bersalah secara pidana dalam proses peradilan. "Itu pun dengan catatan, selama ada pengajuan surat kuasa khusus (SKK) dari kementerian terkait (Kementerian Kehutan dan Lingkungan Hidup, Red). Kita sebagai pengacara negara (JPN) akan menggugat korporasi, selama ada SKK," jelas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut. (ydh/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Tahun Lagi, Bisnis Vending Machine Diprediksi Lepas Landas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler