Top Markotop! Buronan Kejati Ditangkap di Bandung

Rabu, 18 Mei 2016 – 17:59 WIB
Syamsudin (kedua dari kanan) saat dijemput aparat Kejaksaan Tinggi Kalsel di Bandara Syamsuddin Noor.

jpnn.com - BANJARMASIN - Syamsuddin Noor (67),  terpidana perkara korupsi pengadaan dan pemasangan instalasi pengelolaan air dengan kapasitas 20 liter perdetik tahun 2009 di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Banjarmasin, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil dibekuk di Bandung.

Direktur PT Jasuka Bangun Pratama ini diamankan tidak lama setelah tiba di Bandara Husein Sastranegara Bandung Senin (16/5). Kejaksaan berhasil mengamankan pelaku setelah mendapat informasi dari warga bahwa yang bersangkutan  mau berangkat menuju ke Bandung.

BACA JUGA: BKN Akui Rasionalisasi PNS tak Gampang

Mendapat informasi tersebut, aparat langsung menuju ke Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, tapi ternyata yang bersangkutan sudah keburu terbang. Kepastian pesawat yang ditumpangi Syamsuddin sudah berangkat, karena namanya ada di dalam daftar manifest.

Tidak mau buronannya hilang begitu saja, Kejati Kalsel kemudian berkoordinasi dengan Kejati Jawa Barat, hingga Syamsuddin pun akhirnya berhasil diamankan tidak lama setelah tiba di bandara Bandung. “Syamsuddin sudah diamankan,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel Ubaydilah, kemarin. 

BACA JUGA: Mengejutkan! Inilah Fakta di Balik Terpilihnya Setnov

Ubai demikian pria bekumis ini biasa disapa, setelah salinan putusan MA tahun 2014 diterima oleh kejaksaan, pihaknya sudah mencoba melakukan pemanggilan. Namun meski tiga kali surat panggilan dilayangkan, yang bersangkutan tetap tidak kooperatif. “Sudah kita panggil secara patut tapi tidak datang tanpa alasan, sudah kita cari, dia ternyata tidak penuhi panggilan,” jelasnya. 

Untuk diketahui, dalam perkara ini Syamsuddin divonis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp 448 juta atau kurungan 6 bulan. Tapi pada putusan Pengadilan Tinggi, hakim akhirnya membebaskan terdakwa. Namun pada putusan Mahkamah Agung ternyata menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN). (gmp/ray/jpnn)

BACA JUGA: Kemenhub Bekukan Izin Lion Group di Bandara Soetta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indentitas Dua Anggota Santoso yang Tewas Masih...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler