Top, Mengakhiri Semester I-2021, Bea Cukai di Jateng dan DIY Mengamankan 26 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 28 Juli 2021 – 14:00 WIB
Kepala Kanwil DJBC Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menorehkan prestasi membanggakan dalam mengakhiri Semester I-2021. 

Bea Cukai di wilayah Jateng dan DIY, berhasil melakukan penindakan 227 kasus penyelundupan rokok ilegal

BACA JUGA: Mengangkut Ambulans Rusak jadi Modus Menyelundupkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Dari jumlah penindakan itu, Bea Cukai di Jateng dan DIY telah mengamankan 26 juta batang rokok senilai Rp 27.14 miliar. 

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir Rp 17,79 miliar. 

BACA JUGA: Revisi PP 109/2012 Berpotensi Bikin Rokok Ilegal Menjamur

Bea Cukai di wilayah Jateng dan DIY berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal. 

“Upaya yang kami lakukan untuk mewujudkan fungsi bea cukai sebagai community protector tidak hanya di level internal Bea Cukai saja, tetapi kami juga terus melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum serta melakukan pendekatan kepada masyarakat,” ujar Kepala Kanwil DJBC Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto.

BACA JUGA: Di Jabar, Bea Cukai Melakukan Asistensi Memperkuat Sinergi dengan Stakeholders 

Dia menuturkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat lewat program Gempur Rokok Ilegal menjadi rutinitas Bea Cukai. 

Hal itu sebagai upaya preventif mencegah maraknya peredaran maupun konsumsi rokok ilegal. 

“Sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai rokok ilegal akan terus kami tingkatkan baik secara tatap muka maupun daring yang juga merupakan salah satu pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),” ujar Tri.

Dia berharap, pemerintah daerah penerima DBHCHT dapat memanfaatkan seoptimal mungkin dananya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pembangunan KIHT juga menjadi salah satu contoh program yang bisa dilakukan. 

Terlebih bagi daerah yang menjadi sentra produksi hasil tembakau. 

KIHT akan membantu menekan peredaran rokok illegal, sekaligus memberdayakan UMKM dan masyarakat. 

Tri Wikanto juga mengungkapkan pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler