jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) memastikan tidak akan memberi pembelaan atau pendampingan hukum, terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari terpidana Djoko Tjandra.
Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi mengklarifikasi, pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.
BACA JUGA: KPK Minta Persatuan Jaksa Tidak Lindungi Pinangki
Pernyataan Hari keliru terkait PJI yang akan menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pendampingan, terhadap Jaksa Pinangki karena masih status sebagai pegawai Kejaksaan RI.
"Mengingat perbuatan yang bersangkutan (jaksa Pinangki) bukan merupakan permasalahan hukum, yang terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana," kata Untung dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/8).
BACA JUGA: KPK Minta Kejagung Profesional Proses Jaksa yang Peras Puluhan Kepala Sekolah
Menurut Wakil Jaksa Agung itu, hal tersebut juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota jaksa lainnya agar tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi kejaksaan.
"Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama-sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan institusi Kejaksaan yang lebih baik," ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Periksa Sandi Andaryadi Terkait Paspor Djoko Tjandra
Diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dari Djoko Tjandra, hanya jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat.
Seorang jaksa bawahan itu diduga ikut membantu penanganan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra, dan penerbitan fatwa.
Meski demikian, pembelaan hukum yang dilakukan PJI kepada seorang jaksa yang tersangkut permasalahan hukum, mengacu pada pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), yang menyatakan setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum.
"Pembelaan hukum pada hakikatnya diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi, dan diberikan kepada setiap anggota biasa sebagai hak, dalam hal menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan," ucap Untung.
Untung menegaskan pendampingan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum, guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP.
"Adapun pendampingan diberikan oleh penasihat hukum profesional, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya.
Sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia, PJI mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas, dan profesionalisme dengan menindak jaksa yang melakukan pelanggaran hukum.
"Sehingga untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan Institusi Kejaksaan yang lebih besar," tandas dia. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga