Top! Polisi Ungkap Kasus Perampokan Alfamart, Empat Pelaku Dibekuk

Kamis, 04 Mei 2017 – 23:30 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BATAM - Empat pelaku perampokan di Alfamart Green Land, Batam, Kepri, berhasil diringkus jajaran Polsek Batamkota, Rabu (19/4) lalu.

Mereka adalah Didi Alfiansyah, 24, Nurpa Harianto, 32, Didiet Sudiaman, 24 dan Melky Anggara, 25. Mereka ditangkap di berbagai tempat yang berbeda.

BACA JUGA: Pemerintah Anggarkan Rp 50 Miliar untuk Beli 10 Ribu Unit Komputer

Kapolsek Batamkota Kompol Arwin mengatakan, penangkapan terhadap ke empat orang tersangka ini bermula dari adanya laporan Ramadanil Radiansyah, 26.

Pada hari kejadian, Ramadanil yang sedang berada di toko dan mengecek barang, didatangi salah seorang pelaku yang membawa pisau.

BACA JUGA: BC Perkuat Pencegahan Penyelundupan dengan Operasi Jaring Sriwijaya

"Sewaktu korban melihat pelaku masuk dengan membawa pisau, korban langsung lari mau minta tolong. Tetapi rekan tersangka yang lain langsung menghadang korban di depan pintu," katanya seperti dikutip dari Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis.

Dua orang rekan tersangka yang juga membawa pisau mengancam akan membunuh pelapor jika keluar dari toko. Selanjutnya, tersangka meminta kepada pelapor untuk menunjukkan tempat penyimpanan brankas dan laci kasir tempat penyimpanan uang penjualan.

BACA JUGA: Presiden Ukur Kinerja BP Batam Lewat Target Investasi

"Karena diancam dengan sajam, korban langsung menunjukkan brankas dan laci uang hasil penjualan. Setelah ditunjukkan itu, tersangka pun berhasil mengambil uang dan langsung kabur dengan menggunakan mobil," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, anggota Opsnal Polsek Batamkota bersama dengan Opsnal Polsek Seibeduk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa salah seorang pelaku Didi Alfiansyah yang berada di Tembesi Kampung Melayu.

“Sekira pukul 22.00 WIB, anggota Opsnal Batamkota bersama-sama dengan anggota Polsek Seibeduk melakukan pengejaran dan langsung menangkap pelaku di Tembesi," katanya.

Setelah mengamankan Didi, kemudian dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, diketahui dua tersangka lainnya, Nuroa Harianto dan Didiet Sudiaman yang berada di kawasan Sekupang.

Sementara, satu orang pelaku lainnya, Melky Anggara berhasil dibekuk petugas di kawasan Sei Panas berdasarkan pengembangan dari tiga pelaku yang telah tertangkap.

"Selanjutnya, mereka berempat langsung dibawa ke Polsek Batamkota untuk dilakukan pengembangan dan mengumpulkan barang bukti," ucapnya.

Dari tangan keempat orang tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit pisau dapur, satu buah parang, tiga buah helm, satu buah tas hitam, dua helai jaket hitam dan satu helai celana jeans.

"Barang bukti yang kita amankan itu merupakan barang-barang yang digunakan pelaku pada saat aksinya. Mereka kita jerat dengan pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman penjara selama 12 tahun," imbuhnya. (cr1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cemen! Puluhan Kali Beraksi, Begitu Diborgol Polisi Langsung Nangis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
perampokan   Batam   Alfamart  

Terpopuler