Top, Sistem AHU Online Kemenkumham Kantongi Pujian dari Azerbaijan

Selasa, 25 Juli 2017 – 17:57 WIB
Plh Dirjen AHU Kemenkumham Agus Nugroho Yusup bersama Chairman of the State Agency of Public Service and Social Innovations Azerbaijan Inam Karimov. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kedatangan tamu dari Azerbaijan, Senin (24/7). Tujuan delegasi Azerbaijan mengunjungi Kemenkumham adalah belajar tentang aplikasi AHU Online yang sudah diterapkan sejak 2013.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Agus Nugroho Yusup, mengatakan, delegasi mancanegara itu melihat keberhasilan terobosan dalam pelayanan publik melalui sistem online. “Delegasi Azerbaijan ingin melihat fungsi aplikasi AHU online bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik terkait administrasi hukum umum,” tuturnya.

BACA JUGA: Kesultanan Kukar Nobatkan Menteri Yasonna sebagai Pangeran Anom Suranegara

Delegasi Azerbaijan yang datang ke Indonesia dipimpin oleh Chairman of the State Agency of Public Service and Social Innovations Inam Karimov. Anggota delegasinya antara lain Director of International Relations Departement of the State Agency of Public Service anda Social Innovations Elnur Humbatov, Director of the Azerbaijan International Development of the Ministry of Foreign Affairs Ashraf Shikhaliyev, serta perwakilan dari Kedutaan Besar Azerbaijan untuk Indonesia Habib Mammadov.

Agus yang menerima langsung delegasi Azerbaijan menjelaskan, sistemAHU online memiliki 15 aplikasi yang mencakup pelayanan publik hingga pendaftaraan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pemanfaatan aplikasi AHU Online juga memangkas waktu layanan.

BACA JUGA: BPHN Dorong OBH Seriusi Akreditasi demi Genjot Advokasi untuk Publik

Sebelumnya, untuk mengurus pendaftaran perusahaan terbatas di DItjen AHU memakan waktu 30 hari. Namun, saat ini waktunya jauh lebih singkat. “Hanya membutuhkan waktu tujuh menit saja," ujarnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, negara menggelontorkan anggaran Rp 136 miliar untuk mengembangkan aplikasi AHU Online. Dana itu dialokasikan untuk membangun fasilitas, sumber daya manusia, sistem dan data center.

BACA JUGA: Kemenkumham Berikan Remisi kepada 930 Napi Anak

Namun, sambungnya, pemerintah selama kurun waktu 2013-2017 sudah memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak 2013 sampai pertengahan 2017 ini mencapai Rp 3 triliun. “Dari anggaran yang dikeluarkan membangun aplikasi AHU online,” ucapnya.

?Agus menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan aplikasi AHU Online, terutama membangun data center dan perbaikan server untuk menyimpan data cadangan. Sebab, jika dalam sehari AHU Online mengalami gangguan, maka negara menanggung kerugian hingga miliaran. “Merugi sebesar Rp 5 miliar,” tutur Agus kepada delegasi Azerbaijan pada saat itu.

Delegasi Azerbaijan pun memberikan apresiasi mereka atas penerapan AHU Online yang sudah berjalan selama 4 tahun. Chairman of the State Agency of Public Service and Social Innovations Azerbaijan Inam Karimov memuji pelayanan publik dengan berbasis online.

“Hal ini merupakan bentuk perhatian negara kepada masyarakatnya,” tutur Agus menirukan ucapan Inam.

Dia menjelaskan, Azerbaijan juga sudah membangun pelayanan publik berbasis satu pintu bernama Asan Xidmat. Sistem itu mencakup layanan di 10 kementerian untuk 250 jenis perizinan.

“Sama seperti AHU Online, kami membangun Asan Xidmat pada tahun 2013 lalu. Sampai saat ini sudah ada 1,3 juta masyarakat yang menggunakan pelayanan publik tersebut," ujarnya.

Untuk itu pula Inam akan mengundang jajaran Ditjen AHU Kemenkumham ke Azerbaijan. “Ditjen AHU akan diundang datang ke Azerbaijan menghadiri peresmian gedung baru Asan Xidmat pada akhir tahun 2017,” tambahnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekretaris Ditjen PAS Bertemu Djarot Bahas Pembangunan Lapas di Ciangir


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler