jpnn.com, JAKARTA - PT. Prospek Duta Sukses (PDS) kembali mencatatkan milestone penting pembangunan proyek Apartemen Antasari Place.
Seremoni topping off yang digelar pada Rabu (31/5), berhasil dilaksanakan dengan meriah dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh stakeholders Antasari Place.
BACA JUGA: Pemilik Unit Antasari Place Akhirnya Menandatangani PPJB dengan PDS
Direktur Utama PDS, A.H. Bimo Suryono menyampaikan, "Kami senantiasa menunjukkan komitmen kepada seluruh stakeholders terutama konsumen Antasari Place, yang sudah menunggu lama karena proyek ini mangkrak dari pengembang lama, sehingga harus menunggu 6-7 tahun sampai PDS Manajemen baru dibawah PT. Indonesian Paradise Property Tbk masuk menjadi pemegang saham baru."
"Kami menyampaikan kabar baik, bahwa topping off ini dilakukan lebih cepat dari jadwal yang seharusnya Juni, sehingga jadwal serah terima unit kepada konsumen nantinya juga bisa dilakukan lebih cepat."
BACA JUGA: INPP Akuisisi PDS Demi Melanjutkan Proyek Antasari Place
Progres pembangunan Apartemen Antasari Place berlandaskan pada Putusan Pengadilan Niaga dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 16 Maret 2021.
PT. Prospek Duta Sukses menyampaikan bahwa developer telah melengkapi bagian kewajiban sesuai dengan putusan pengadilan, dengan membuktikan acara topping off.
BACA JUGA: PDS Tunjuk JKA Rampungkan Proyek Apartemen Antasari Place
Namun, hingga saat ini masih ada konsumen yang tidak ingin memenuhi kewajiban keuangannya atau menandatangani PPJB, walaupun konsumen tersebut sudah melakukan pelunasan.
Terkait dengan adanya beberapa konsumen yang belum menyetujui putusan homologasi, hal itu dapat diartikan menghambat kegiatan perusahaan.
Oleh karena itu, melalui Kuasa Hukum peruaahaan menyampaikan keputusan bahwa konsumen harus memenuhi kewajibannya paling lambat tanggal 30 Juni 2023.
Sebelum waktu tersebut, perusahaan juga memberikan kesempatan kepada konsumen yang sungguh-sungguh ingin menyelesaikan kewajibannya dengan menyampaikan opsi-opsi yang solutif kepada perusahaan, dengan kondisi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Pemaparan informasi terkait keputusan homologasi dan aspek hukum terkait hak dan kewajiban konsumen terhadap Antasari Place ini, disampaikan oleh Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H., untuk yang ketiga kalinya.
Sementara itu, dari pihak manajemen PDS juga terus melanjutkan penyampaian informasi kepada konsumen melalui berbagai event yang diselenggarakan untuk mengedukasi konsumen mengenai hasil homologasi tersebut.
Seluruh proses pengembangan Antasari Place di bawah manajemen baru PDS sendiri berjalan relatif cepat.
Pada Oktober 2021, INPP mengumumkan sebagai pemegang saham pengendali baru baik secara langsung maupun tidak langsung dari PDS dengan susunan pengurus yang baru.
Setelah mengambil alih proyek dari pemegang saham lama, PDS manajemen baru langsung bergerak cepat melakukan sosialisasi dan menyampaikan semua kabar baik dengan tujuan menjaga kepentingan konsumen.
Gayus Lumbuun menjelaskan, "Hasilnya bisa dilihat karena kami sangat terbuka dan menunjukkan keseriusan maupun komitmen terhadap proyek ini melalui berbagai event maupun progres."
"Kami ingin konsumen mengetahui perkembangan, aspek legal, maupun mendapatkan jawaban dari berbagai isu yang masih berkembang. Kami hadirkan bukti baru melalui event topping off yang berarti bahwa pembangunan konstruksi proyek telah selesai," imbuh dia. (rdo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... INPP Berkomitmen Rampungkan Pembangunan Antasari Place
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha